Mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan hari ini bakal menghadapi sidang terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024. Wahyu akan menghadapi putusan dengan terdakwa lainnya Agustiani Tio Fridelina.
Keduanya bakal diadili di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020). Sidang rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB.
Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan pihaknya akan mendengarkan putusan hakim atas terdakwa Wahyu dan Tio. Takdir berharap putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga majelis hakim memutus perkara ini sesuai dengan fakta sidang, dan uraian dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum," kata Takdir kepada wartawan, Minggu (23/8/2020).
Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu diyakini jaksa bersalah menerima suap di PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Selain itu, jaksa menuntut hak dipilih Wahyu Setiawan dicabut selama 4 tahun.
Sementara, Agustiani Tio dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Agustiani juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Wahyu didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta dari eks caleg PDIP Harun Masiku melalui kader PDIP Saeful Bahri.
Uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu dan kader dari PDIP. Uang itu diberikan agar Wahyu selaku komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR yang diajukan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
Selain menerima suap, Wahyu juga diyakini jaksa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa M Thamrin Payapo. Uang itu diterima Wahyu terkait seleksi anggota KPUD Papua Barat.
Tonton video 'DPR Tetapkan Anggota KPU Pengganti Wahyu Setiawan':