"Ada misinformasi, mereka mengira sidang pelaku penganiayaan rekannya. Tapi yang sidang hari ini adalah kasus ITE, itu pun sekarang ditunda," ujar Kapolsek Sawahan AKP Wisnu Setiawan Kuncoro kepada detikcom, Rabu (5/8/2020).
Menurut Wisnu, penundaan sidang ini juga sudah diberitahukan kepada masing-masing koordinator dari massa Pagar Nusa. Mendapat pemberitahuan, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.
"Tadi sudah disampaikan ke masing-masing koordinator mereka. Tapi karena sudah di sini ya sudah akhirnya mereka bubar," terang Wisnu.
Gareng, salah satu koordinator massa Pagar Nusa mengaku sudah menerima informasi tersebut. Menurutnya sidang ditunda karena hakim sedang berhalangan hadir.
"Iya, benar sidang ditunda. Alasannya hakim lagi sakit. Jadi yang kita akan mengawal kasus yang membunuh saudara kita," tutur Gareng.
"Katanya yang disidang ini bukan pembunuh dari saudara kita, melainkan ini kasus ITE-nya. Bukan pelaku, karena belum tertangkap," tambahnya.
Kasus ini bermula pada 21 Maret 2020, saat 4 pesilat Pagar Nusa dikeroyok oleh puluhan orang tak dikenal di kawasan Menanggal Surabaya. Akibat pengeroyokan tersebut, Wahyu Eko Prasetyo salah satu anggota PSNU Pagar Nusa meninggal dunia saat dirawat di RSU dr Soetomo Surabaya pada 3 April 2020. (fat/fat)