Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking. Sidang diagendakan dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi praperadilan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan.
"Insya Allah hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 pukul 10.00 Wib (sidang praperadilan Anita Kolopaking)," kata Suharno selaku pejabat humas PN Jaksel kepada wartawan, Minggu (23/8/2020).
Sidang praperadilan akan diadili oleh hakim ketua Akhmad Sahyuti. Sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anita Kolopaking mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan status tersangka yang disematkan Bareskrim Polri kepadanya. Anita merupakan pengacara dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian Djoko Tjandra. Anita kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Senjata perlawanan hukum Anita ini disampaikan oleh kuasa hukum Anita, RM Tito Hananta Kusuma, dalam keterangannya, pada Minggu (9/8). Menurutnya, polisi tidak memiliki alasan kuat untuk menahan Anita.
"Jadi, kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," kata Tito.
Polri siap menghadapi praperadilan Anita Kolopaking. Polri menyebut praperadilan yang diajukan Anita sah-sah saja.
"Tentunya kalau hal tersebut diajukan ke pengadilan, nanti akan kita hadapi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Minggu (9/8).
(zap/dhn)