Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat aturan soal denda progresif bagi pelanggar PSBB masa transisi, meski pelaksanaan belum dijalankan. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai, lebih baik aturan denda progresif itu tak dilaksanakan.
"Saya justru setuju denda progresif tidak dilaksanakan," ucap Gembong saat dihubungi, Minggu (23/8/2020).
Bagi Gembong, denda itu tidak efektif menjadikan masyarakat disiplin protokol kesehatan mencegah virus Corona (COVID-19). Lebih baik Pemprov mensosialisasikan protokol kesehatan khususnya menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyadaran masyarakat jauh lebih efektif dibandingkan dengan denda," kata Gembong.
"Yang harus dilakukan Pemprov saat ini, membangun kesadaran kolektif warga Jakarta dalam penerapan protokol kesehatan, dan menjadikan protokol kesehatan budaya hidup warga Jakarta," lanjutnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang disiplin PSBB pada masa transisi. Dalam pergub tersebut, tercantum aturan sanksi progresif bagi pelanggar PSBB transisi yang berulang.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pergub tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkannya, yakni 19 Agustus 2020. Meski demikian, denda progresif saat ini belum bisa diterapkan karena Pemprov DKI masih membuat aplikasi sistem informasi untuk mencatat para pelanggar.
"Iya, perlu kita sosialisasikan dulu kepada masyarakat bahwa pergub ini kan sudah dikeluarkan. Sejak dikeluarkan, pergub ini sudah berlaku. Namun, untuk pengenaan sanksi denda progresif, kita siapkan dulu sistem aplikasi yang sedang dibuat," ujar Arifin saat dihubungi, Sabtu (22/8).
(aik/eva)