Sanksi denda progresif akan segera diterapkan bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi apabila sistem informasinya sudah selesai dibuat. Aturan sanksi denda progresif juga sudah tertuang dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 yang masih terkait dengan pandemi virus Corona (COVID-19).
Kepala Dinas Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan nantinya para pelanggar PSBB, baik dari perkantoran maupun perorangan, akan dicatat dalam satu aplikasi. Nantinya aplikasi tersebut akan diberi nama JakAPD atau Jakarta Awasi Peraturan Daerah.
"JakAPD namanya, Awasi Peraturan Daerah," ujar Andri saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri menerangkan aplikasi tersebut akan digunakan oleh Disnakertrans DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Aplikasi tersebut akan mencatat data para pelanggar PSBB DKI Jakarta.
"Gabung, dari Satpol PP, dari Dishub, dari kita (Disnakertrans), semuanya gabung, sehingga kita punya data yang valid terkait masalah siapa yang melanggar, pelanggarannya seperti apa, sudah dijatuhi hukuman seperti apa, apakah dia melakukan penggalangan seperti itu. Aplikasi ini supaya dia memberikan informasi atau data yang valid terkait masalah objek yang kita awasi," ucapnya.
Lebih lanjut Andri mengatakan, sembari menunggu aplikasi JakAPD selesai dibuat, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait sanksi denda progresif. Menurutnya, Disnakertrans DKI telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) terkait sosialisasi denda progresif bagi perusahaan.
"Jadi kita harus sosialisasikan dulu kepada para pengelola gedung, perusahaannya melalui Kadin dan Apindo, sehingga tatkala kita akan melakukan atau mengimplementasikan Pergub (79/2020) tersebut, ya minimal mereka sudah tahu. Nah, mudah-mudahan dengan sosialisasi yang kita lakukan, mereka disiplin terkait dengan protokol kesehatan seperti itu," terang Andri.
Seperti diketahui, dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 itu diatur mengenai denda progresif untuk perorangan dan perusahaan. Bagi pelanggar perorangan akan dikenai denda kelipatan Rp 250 ribu apabila melakukan pelanggaran berulang. Denda progresif tersebut bisa dijatuhkan kepada warga hingga Rp 1 juta apabila terus melakukan pelanggaran berulang tiga kali.
Untuk perusahaan, akan diberi denda kelipatan Rp 25 juta apabila melakukan pengulangan melanggar protokol kesehatan. Denda untuk perusahaan disebut bisa mencapai Rp 150 juta apabila melakukan pengulangan pelanggaran hingga tiga kali.
(elz/ear)