Komisi A DPRD DKI Kritik Pelaksanaan Denda Progresif PSBB Transisi

Komisi A DPRD DKI Kritik Pelaksanaan Denda Progresif PSBB Transisi

Arief Ikhsanudin - detikNews
Minggu, 23 Agu 2020 06:32 WIB
Ornamen khas Betawi di gedung DPRD DKI Jakarta, Sabtu (22/6/2019)
Foto: Nur Azizah Rizki Astuti-detikcom
Jakarta -

Komisi A DPRD DKI Jakarta mengkritik pelaksanaan Pergub 79 Tahun 2020 yang mengatur sanksi denda progresif bagi pelanggar PSBB masa transisi. Masalahnya, pelaksanaan denda progresif menunggu aplikasi JakAPD rilis padahal pergub telah disahkan.

"Pergub udah keluar tapi sistem penerapan yang belum ya. Lain kali, kalau memutuskan sesuatu, teknisnya dimatengin lah, kan ada TGUPP (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan)," ucap Ketua Komisi A, Mujiyono, saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).

Menurut Mujiyono, seharusnya, sistem yang digunakan merupakan sistem yang sederhana. Tinggal membuat sistem berdasarkan data pelanggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dasarnya, kan ada form denda, isinya nomor KTP, dari NIK kan bisa terdeteksi yang bersangkutan pernah melanggar atau tidak. Memang perlu waktu ngecek, tapi kan bisa ketahuan berdasarkan NIK.

"Itu bukan sesuatu yang pelik. manual pun sebenarnya bisa dilakukan. Kalau data masih ratusan ribu nggak susah," ucap politikus Partai Demokrat tersebut.

ADVERTISEMENT

Bagi Mujiyono, sistem berbasis data memang bisa mempermudah pendataan dan pengecekan. Selain itu, memiliki tingkat akurasi yang tinggi.

"Sebenarnya bisa untuk akurat data sistem buat efektif dan akurasi data. Kalau pakai sistem kan lebih cepat, kalau tidak kan mengandalkan menggunakan manual," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 itu diatur mengenai denda progresif untuk perorangan dan perusahaan. Bagi pelanggar perorangan akan dikenai denda kelipatan Rp 250 ribu apabila melakukan pelanggaran berulang. Denda progresif tersebut bisa dijatuhkan kepada warga hingga Rp 1 juta apabila terus melakukan pelanggaran berulang tiga kali.

Untuk perusahaan, akan diberi denda kelipatan Rp 25 juta apabila melakukan pengulangan melanggar protokol kesehatan. Denda untuk perusahaan disebut bisa mencapai Rp 150 juta apabila melakukan pengulangan pelanggaran hingga tiga kali.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pergub tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkannya, yakni 19 Agustus 2020. Meski demikian, denda progresif saat ini belum bisa diterapkan karena Pemprov DKI masih membuat aplikasi sistem informasi untuk mencatat para pelanggar.

"Iya, perlu kita sosialisasikan dulu kepada masyarakat bahwa pergub ini kan sudah dikeluarkan. Sejak dikeluarkan, pergub ini sudah berlaku. Namun, untuk pengenaan sanksi denda progresif, kita siapkan dulu sistem aplikasi yang sedang dibuat," ujar Arifin saat dihubungi, Sabtu (22/8).

(aik/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads