Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan gedung utama yang habis terbakar masuk dalam daftar cagar budaya di DKI Jakarta. Untuk itu, Hari menyebut proses renovasi gedung harus menyesuaikan Perda Gubernur DKI.
"Gedung ini masuk dalam deretan catatan cagar budaya, oleh karena itu proses renovasi pembangunannya nanti tentu harus sesuai dengan perda yang dalam hal ini ditetapkan oleh Pak Gubernur DKI Jakarta tentang cagar budaya," ujar Hari di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2020).
Hari memastikan pengamanan di Gedung Kejagung yang terbakar sudah sesuai dengan standar. Untuk itu dia menyayangkan peristiwa yang terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi yang namanya musibah kita semua tidak tahu, dengan sistem seperti apapun yang namanya musibah dan kebetulan hari libur, oleh karena itu musibah ini bukan keinginan kita bersama," terangnya.
"Kita sangat menyayangkan dan betul sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tentu perlakuannya berbeda," lanjut dia.
Sebelumnnya, Kejagung memastikan berkas perkara aman tidak ikut terbakar. Hari memastikan berkas perkara korupsi berada di tempat aman. Dia menjamin berkas perkara aman 100 persen.
"Tindak pidana korupsi karena berkas perkara aman 100 persen," ucapnya.
Tonton video 'Selidiki Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Amankan Sejumlah CCTV':