Tersangka pembakar bendera Merah Putih di Lampung berinisial MA meninggal dunia. Polisi menduga MA meninggal dunia karena mengalami sakit.
"Pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 anggota Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendapatkan informasi, bahwa telah mendapat kabar tersangka pembakaran bendera Merah Putih AN Man Astutiningtyas alias Ajeng anak dari Gregorius Mujiono telah meninggal dunia," Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Minggu (23/8/2020).
Pandra mengatakan tersangka meninggal dunia pada pukul 13.15 WIB. Pandra menyebut dari keterangan pihak rumah sakit, tersangka meninggal dunia dikarenakan sakit yang dialaminya yaitu gula darah atau diabetes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka dimakamkan pada pukul 17.30 WIB secara Khatolik di tempat pemakaman umum Kelurahan Sribasuki Lk VI Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara," ucap Pandra.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Utara meningkatkan status kasus pembakaran bendera Merah Putih yang dilakukan perempuan inisial MA ke penyidikan. MA sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"MA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab beberapa beberapa unsur sudah terpenuhi mulai dari alat bukti, hingga keterangan beberapa saksi," kata kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (5/8).
Tonton juga video 'Mbah Min Pejuang Terlupakan Akhirnya Bisa Ikut Upacara':
Dalam kasus ini, MA disangkakan melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf A UU no 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau dengan denda paling banyak Rp 500 juta.
Kasus ini diproses polisi setelah peristiwa pembakaran bendera Merah Putih itu viral di media sosial. Dalam video berdurasi 30 detik itu, tampak bendera dibakar dengan api yang menyala di lampu.
Akun Facebook itu diketahui milik perempuan berinisial MA (33), warga Kecamatan Kota Bumi, Lampung Utara, Lampung. Polisi lalu mengamankan MA di kediamannya. MA mengaku sengaja memposting video tersebut.
"Motivasi MA membakar bendera Merah Putih tersebut yakni (mengaku) mendapat perintah dari ketua PBB bahwa untuk menstabilkan tatanan NKRI, maka harus NKRI harus menjadi Kerajaan Mataram dan pembakaran bendera Merah Putih tersebut sebagai simbol untuk mengubah NKRI menjadi Kerajaan Mataram," ujar Pandra, Senin (3/8).
Selain itu, MA juga mengaku sebagai orang yang bekerja sebagai anggota TNI yang pernah dikuliahkan di United Columbia yang lulus pada 2019. Pemerintah desa setempat menyebut MA mengalami gangguan jiwa.