Polisi: Pembakar Bendera Merah Putih di Lampung Alami Gangguan Jiwa

Polisi: Pembakar Bendera Merah Putih di Lampung Alami Gangguan Jiwa

Farih Maulana Sidik - detikNews
Minggu, 23 Agu 2020 15:36 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Foto: Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. (Dok Polresta Bandar Lampung)
Jakarta -

Observasi kepada tersangka pembakar bendera Merah Putih di Lampung berinisial MA di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung telah selesai dilaksanakan. Hasilnya, MA mengalami gangguan kejiwaan.

"Dari RSJ sudah selesai observasi, dari hasil observasi hasilnya adanya gangguan jiwa," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Minggu (23/8/2020).

Pandra mengatakan, hasil observasi yang menyatakan MA gangguan jiwa itu keluar pada Jumat (14/8). Dari RSJ, MA kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Lampung Utara untuk selanjutnya dikirim ke Yayasan Aulia Rahman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku pembakaran bendera merah putih di RSJ Bandar kemudian diserahterimakan ke Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara. Selanjutnya anggota Sat Reskrim mendampingi anggota Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara untuk menyerahkan pelaku pembakaran bendera merah putih ke Yayasan Aulia Rahman Kemiling Bandar Lampung," katanya.

Simak juga video 'Mbah Min Pejuang Terlupakan Akhirnya Bisa Ikut Upacara':

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Polres Lampung Utara meningkatkan status kasus pembakaran bendera Merah Putih yang dilakukan perempuan inisial MA ke penyidikan. MA sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"MA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab beberapa beberapa unsur sudah terpenuhi mulai dari alat bukti, hingga keterangan beberapa saksi," kata kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (5/8).

Dalam kasus ini, MA disangkakan melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf A UU no 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau dengan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kasus ini diproses polisi setelah peristiwa pembakaran bendera Merah Putih itu viral di media sosial. Dalam video berdurasi 30 detik itu, tampak bendera dibakar dengan api yang menyala di lampu.

Akun Facebook itu diketahui milik perempuan berinisial MA (33), warga Kecamatan Kota Bumi, Lampung Utara, Lampung. Polisi lalu mengamankan MA di kediamannya. MA mengaku sengaja memposting video tersebut.

"Motivasi MA membakar bendera Merah Putih tersebut yakni (mengaku) mendapat perintah dari ketua PBB bahwa untuk menstabilkan tatanan NKRI, maka harus NKRI harus menjadi Kerajaan Mataram dan pembakaran bendera Merah Putih tersebut sebagai simbol untuk mengubah NKRI menjadi Kerajaan Mataram," ujar Pandra, Senin (3/8).

Selain itu, MA juga mengaku sebagai orang yang bekerja sebagai anggota TNI yang pernah dikuliahkan di United Columbia yang lulus pada 2019. Pemerintah desa setempat menyebut MA mengalami gangguan jiwa.

Halaman 2 dari 2
(fas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads