Anak 14 Tahun Dibawa Kabur Wawan Ultah Pekan Depan, Ibu Rindu Rayakan Bareng

Anak 14 Tahun Dibawa Kabur Wawan Ultah Pekan Depan, Ibu Rindu Rayakan Bareng

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 22 Agu 2020 15:07 WIB
Wawan Gunawan Jual Barang Remaja yang Dibawa Kabur Selama Tinggal di Sukabumi
Wawan Gunawan menjual barang remaja yang dibawa kabur selama tinggal di Sukabumi. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Anak 14 tahun yang sejak akhir Juli lalu dibawa kabur oleh Wawan Gunawan (41) akhirnya ditemukan di Sukabumi, Jawa Barat. Ibu korban mengaku rindu dan berharap bisa merayakan ulang tahun anaknya, yang akan jatuh pada Kamis (27/8) nanti.

Pengacara keluarga korban, Jimmy Simanjuntak, menyebut keluarga korban sudah sangat menantikan kedatangan anaknya tersebut.

"Keluarga sangat terbuka, bahkan ibunya rindu banget dan kebetulan ulang tahun korban tanggal 27 (Agustus) besok dan ibunya sudah rindu banget untuk bisa merayakan bareng ulang tahun anaknya," kata Jimmy ketika dihubungi detikcom, Sabtu (22/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jimmy mengatakan keluarga korban selama ini merasa sangat kehilangan ketika mengetahui anaknya dibawa kabur oleh Wawan. Untuk itu, ketika akhirnya pihak orang tua bisa bertemu kembali dengan korban, Jimmy menyebut momen tersebut penuh haru.

"Momen itu pasti dramatik ya. Yang namanya orang tua merasakan kesedihan mendalam karena anaknya dibawa pergi orang. Momen itu (pertemuan korban dan orang tua) sangat dramatiklah. Ada rasa yang memang bisa kita rasakan kasih sayang orang tua ke anak dan sebaliknya," jelas Jimmy.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Jimmy mengatakan, saat ini korban masih berada dalam pengawasan pemerintah di rumah aman. Dia menyebutkan hal tersebut sebagai upaya untuk memulihkan kondisi psikis dari korban.

"Pemerintah melihat korban ini butuh ada treatment khusus agar dia merasa kembali dirinya anak-anak. Jadi sekarang masih di safe house selama 14 hari ke depan," ujar Jimmy.

Seperti diketahui, Wawan membawa kabur korban yang masih berusia 14 tahun tersebut sejak Kamis (30/7). Diketahui Wawan kerap berpindah-pindah guna menghindari kejaran polisi.

Namun, pada Jumat (21/8) dini hari, polisi berhasil meringkus Wawan serta mengamankan korban di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat dan diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 14 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(idh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads