Anies Atur Gage Motor, PD: Nggak Nyambung dengan Pengendalian COVID-19

Anies Atur Gage Motor, PD: Nggak Nyambung dengan Pengendalian COVID-19

Eva Safitri - detikNews
Sabtu, 22 Agu 2020 08:12 WIB
Setelah uji coba selama satu bulan, sistem ganjil genap akan mulai resmi diberlakukan besok.
Bagi para pelanggar tak lagi akan diberi teguran, sanksi maksimal Rp 500 ribu mengancam.
Sistem ganjil genap diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pasal 280 yang mengatur pemasangan tanda nomor kendaraan.
Ilustrasi lalu lintas (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta -

Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI menilai kurangnya korelasi antara kebijakan ganjil genap motor dengan pengendalian COVID-19 di DKI. Demokrat menilai justru pembatasan pergerakan motor dapat mempengaruhi aktivitas ekonomi.

"Tujuannya apa sih? Tujuannya kan membatasi pergerakan masyarakat di mana supaya tidak terjadi peningkatan terpapar COVID, kan begitu. Kalau menurut saya, agak-agak nggak nyambung, karena kalau pergerakan dibatasi, efek pertama yang akan terjadi adalah aktivitas ekonomi yang sekarang mulai naik menjadi stuck lagi,'' kata anggota F-Demokrat, Mujiyono, kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).

Mujiyono khawatir dengan adanya ganjil genap motor, penumpukan di transportasi publik tidak bisa dikendalikan karena jumlah penumpang angkutan umum bertambah. Di satu sisi, transportasi publik saat ini pun belum memadai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan diberlakukan ganjil genap di saat pandemi gini kurang pas, karena mereka akan beralih ke transportasi publik. Selain belum memadai (angkutan umum), potensi penumpukan susah dikendalikan. Kalau pakai pribadi orang-orang bisa menjaga diri, jadi lebih aman orang pakai kendaraan pribadi," katanya.

Tonton juga 'Pro-Kontra Wacana Ganjil-Genap Motor di DKI':

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]

Aturan mengenai ganjil genap untuk motor itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 pasal 7. Berikut bunyi aturannya:

BAB III
PENGENDALIAN MODA TRANSPORTASI

Pasal 7

(1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.
(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan
b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).

Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan aturan ganjil-genap belum diberlakukan untuk sepeda motor. Hal itu ia sampaikan untuk menjelaskan mengenai Pergub Nomor 80 Tahun 2020 yang disebutkan sepeda motor terkena aturan ganjil-genap di masa PSBB transisi.

"Motor belum," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (21/8).

Syafrin mengatakan aturan ganjil-genap saat ini masih berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih di 25 ruas jalan. Aturan ganjil-genap berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

"Sampai saat ini yang berlaku itu masih pola yang kemarin, jadi berlaku pada 25 ruas jalan, kemudian berlaku bagi roda 4 atau lebih dengan 14 pengecualian, kemudian berlaku pada jam sibuk pagi dan jam sibuk sore," katanya.

Halaman 2 dari 2
(eva/azr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads