Diatur Pergub Anies, Kapan Motor Kena Ganjil-Genap?

Diatur Pergub Anies, Kapan Motor Kena Ganjil-Genap?

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Jumat, 21 Agu 2020 19:22 WIB
Sejumlah pengendara motor nekat lawan arah di kawasan Tanjung Barat, Jakarta. Tak sedikit pemotor yang nekat lawan arah demi persingkat waktu tempuh perjalanan.
Ilustrasi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi menuju new normal. Pergub tersebut sudah memuat aturan mengenai ganjil genap untuk sepeda motor.

Aturan ganjil-genap motor sudah ada. Lalu kapan sepeda motor terkena aturan ganjil-genap?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan hingga kini pihaknya belum akan menerapkan aturan ganjil-genap bagi sepeda motor.

"Belum tentu (aturan ganjil-genap diberlakukan untuk sepeda motor)," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).

ADVERTISEMENT

Syafrin mengatakan Pemprov DKI saat ini terus melakukan evaluasi terhadap aturan ganjil-genap yang berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. Menurutnya, apabila memang aturan ganjil-genap akan diberlakukan untuk sepeda motor, akan terlebih dahulu dibahas secara intens.

"Kita akan mengevaluasi pelaksanaan ganjil-genap. Saat ini kita akan terus melaksanakan evaluasi. Jika memang dibutuhkan, tentu memang dilakukan pembahasan intens dan akan dilaporkan ke Pak Gubernur sebagai gugus tugas," ucapnya.

Simak video 'Pro-Kontra Wacana Ganjil-Genap Motor di DKI':

[Gambas:Video 20detik]



Menurutnya, hingga kini aturan ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih di 25 ruas jalan di Jakarta. Waktu ganjil-genap hanya berlaku dari Hari Senin-Jumat, pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

"Sampai saat ini yang berlaku itu masih pola yang kemarin, jadi berlaku pada 25 ruas jalan, kemudian berlaku bagi roda 4 atau lebih dengan 14 pengecualian, kemudian berlaku pada jam sibuk pagi dan jam sibuk sore," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan ketentuan baru pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota. Mobil dan sepeda motor pribadi dikenai sistem ganjil-genap.

Hal tersebut diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Dalam pasal 7 disebutkan pengendalian moda transportasi ini dilaksanakan sesuai dengan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kendaraan yang masuk dalam pengendalian ini antara lain:
Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan
b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).

Dalam pasal 8 disebutkan bahwa dengan adanya ketentuan ini maka kendaraan baik motor maupun mobil yang memiliki nomor genap tak bisa melewati jalan saat tanggal ganjil dan sebaliknya.

Pasal 8

(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
d. merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads