Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik kebijakan Pergub Nomor 80 Tahun 2020. Dalam pergub tersebut, tercantum sepeda motor akan dikenai aturan ganjil-genap.
Menurutnya, aturan ganjil-genap untuk sepeda motor dapat berakibat fatal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Ganjil-genap untuk roda dua berakibat fatal bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Gembong saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ada unsur menghemat pengeluaran ketika masyarakat menggunakan sepeda motor dalam beraktivitas. Karena itu, Gembong meminta aturan ganjil-genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih saja.
"Karena pengguna roda 4, banyak alternatif pilihan bagi mereka. Cukup roda 4 yang diberlakukan ganjil-genap," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan aturan ganjil-genap belum diberlakukan untuk sepeda motor. Hal itu ia sampaikan untuk menjelaskan mengenai Pergub Nomor 80 Tahun 2020 yang disebutkan sepeda motor terkena aturan ganjil-genap di masa PSBB transisi.
"Motor belum," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (21/8).