PDIP: Ganjil-Genap Motor Bakal Fatal untuk yang Berpenghasilan Rendah

PDIP: Ganjil-Genap Motor Bakal Fatal untuk yang Berpenghasilan Rendah

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Jumat, 21 Agu 2020 17:46 WIB
Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono.
Gembong Warsono (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik kebijakan Pergub Nomor 80 Tahun 2020. Dalam pergub tersebut, tercantum sepeda motor akan dikenai aturan ganjil-genap.

Menurutnya, aturan ganjil-genap untuk sepeda motor dapat berakibat fatal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Ganjil-genap untuk roda dua berakibat fatal bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Gembong saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ada unsur menghemat pengeluaran ketika masyarakat menggunakan sepeda motor dalam beraktivitas. Karena itu, Gembong meminta aturan ganjil-genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih saja.

ADVERTISEMENT

"Karena pengguna roda 4, banyak alternatif pilihan bagi mereka. Cukup roda 4 yang diberlakukan ganjil-genap," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan aturan ganjil-genap belum diberlakukan untuk sepeda motor. Hal itu ia sampaikan untuk menjelaskan mengenai Pergub Nomor 80 Tahun 2020 yang disebutkan sepeda motor terkena aturan ganjil-genap di masa PSBB transisi.

"Motor belum," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (21/8).

Syafrin mengatakan aturan ganjil-genap saat ini masih berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih di 25 ruas jalan. Aturan ganjil-genap berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

"Sampai saat ini yang berlaku itu masih pola yang kemarin, jadi berlaku pada 25 ruas jalan, kemudian berlaku bagi roda 4 atau lebih dengan 14 pengecualian, kemudian berlaku pada jam sibuk pagi dan jam sibuk sore," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads