Fraksi Golkar DPRD DKI mempertanyakan apa tujuan adanya aturan ganjil genap untuk motor di Jakarta. Golkar menyebut tidak ada korelasi aturan itu dengan pengendalian kasus COVID-19 di Jakarta.
"Saya belum memahami apa maksud dan tujuan kebijakan ganjil genap untuk motor ini, apa untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 atau untuk mengurangi kemacetan? Karena kalau sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19, apa korelasinya?," kata Sekretaris F-Golkar DKI, Judistira, kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).
Judistira menilai justru aturan ganjil genap motor dapat menyulitkan pergerakan masyarakat. Terlebih lagi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan menyulitkan pergerakan masyarakat berpenghasilan rendah yang katakanlah mencoba untuk tetap bekerja mencari nafkah di tengah situasi ekonomi yang serba sulit," ujarnya.
Judistira khawatir adanya ganjil genap motor dapat memunculkan klaster baru virus Corona di transportasi publik. Mengingat transportasi publik saat ini belum memadai, apalagi jika ditambah para pemotor yang berpindah ke angkutan umum.
"Menambah kekhawatiran kami, Fraksi Golkar, bahwa transportasi publik bisa menjadi klaster baru penyebaran COVID-19. Tentu kita harapkan tidak, tapi ini menjadi kekhawatiran kami," tuturnya.
Tonton juga 'Pro-Kontra Wacana Ganjil-Genap Motor di DKI':
Aturan mengenai ganjil genap untuk motor itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 pasal 7. Berikut bunyi aturannya:
BAB III
PENGENDALIAN MODA TRANSPORTASI
Pasal 7
(1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.
(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan
b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).
Baca juga: Pro-Kontra Wacana Ganjil-Genap Motor di DKI |
Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan aturan ganjil-genap belum diberlakukan untuk sepeda motor. Hal itu ia sampaikan untuk menjelaskan mengenai Pergub Nomor 80 Tahun 2020 yang disebutkan sepeda motor terkena aturan ganjil-genap di masa PSBB transisi.
"Motor belum," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (21/8).
Syafrin mengatakan aturan ganjil-genap saat ini masih berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih di 25 ruas jalan. Aturan ganjil-genap berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
"Sampai saat ini yang berlaku itu masih pola yang kemarin, jadi berlaku pada 25 ruas jalan, kemudian berlaku bagi roda 4 atau lebih dengan 14 pengecualian, kemudian berlaku pada jam sibuk pagi dan jam sibuk sore," katanya.