Ancaman pidana menanti pengendara mobil yang viral menghalangi laju ambulans di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Pengendara itu diduga telah melanggar aturan karena tidak memberikan prioritas terhadap kendaraan yang memperoleh hak utama.
Video pemobil yang menghalangi perjalanan ambulans itu beredar di media sosial. Mobil berwarna putih tampak bergerak lamban mesin suara sirine ambulans menyala.
Atas hal itu, sejumlah orang menghampiri si pengendara mobil putih tersebut. Bahkan, sopir ambulans disebut menjadi salah satu orang yang marah dan mendatangi pemobil tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Sri Widodo, mempersilakan jika ada pihak yang merasa dirugikan untuk melapor ke polisi. Polisi akan bergerak mengusut peristiwa tersebut setelah menerima laporan.
"Belum ada laporan. Nanti kalau sudah ada, saya koordinasikan apa ada kasus itu dan langkah terbaiknya seperti apa," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan kendaraan pribadi yang menghalangi laju ambulans bisa dikenai hukuman pidana. Pengendara itu disebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 287 ayat 4.
"Kendaraan tersebut dapat ditilang dan dikenai Pasal 287 ayat 4 dikarenakan pelanggaran tidak memberikan prioritas kepada ranmor yang memperoleh hak utama," kata Sambodo ketika dihubungi wartawan, Jumat (21/8)
"Diancam kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu pada kendaraan tersebut," sambung Sambodo.
Tonton juga 'Kata Dinkes DKI soal Mobil Halangi Ambulans di Pondok Indah':
Dinkes DKI Jakarta juga menyatakan pemobil yang menghalangi ambulans bisa dijerat pidana. Sebab, tindakan menghalangi perjalanan ambulans bisa membahayakan nyawa seseorang.
"Apalagi kalau sengaja menghalangi, itu tidak boleh. Kita kan dalam kondisi darurat, sementara kalau kita lihat dari videonya seperti sengaja berhenti, sengaja menghalangi, tindakan tidak terpuji. Dan saya pikir itu berpotensi pidana karena bisa menyebabkan orang lebih parah atau bahkan menyebabkan orang jadi meninggal dunia. Membahayakan nyawa pasien," kata Kepala UPT Ambulans Gawat Darurat Dinkes DKI, drg Iwan Kurniawan, saat dihubungi, Jumat (21/8).
Iwan menyesalkan kejadian tersebut karena ambulans harus mendapatkan prioritas di jalan. Dia mengatakan jika ambulans menyalakan sirine artinya sedang dalam perjalanan penting.
"Kalau ada ambulans lewat menyalakan sirine, itu artinya dalam kondisi darurat, sedang membawa pasien atau ingin menjemput pasien," ujarnya.
Iwan berharap peristiwa serupa tidak berulang. Dia juga berharap masyarakat semakin teredukasi dan memberi prioritas bila ada ambulans melintas.
Jika merujuk pada aturan yang berlaku, mobil ambulans mesti mendapatkan hak utama jalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 65 Ayat 1, mobil ambulans yang mengangkut orang sakit wajib didahulukan diberi jalan.
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 mengatur ada beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Menurut undang-undang itu, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.