Drummer band J-Rocks, ARK (39), ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan ganja. Dia ditangkap di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).
"(Ditangkap) ada di sekitaran wilayah Priok, terus kita tangkap, baru kita kembangkan. Ada yang control delivery juga. Dari luar barangnya, ini masih kita kembangkan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, Jumat (21/8/2020).
Selain ARK, ada tiga orang lain yang diamankan, yakni M (38), DN (33), dan W (55). Barang bukti ganja yang diamankan seberat 1 kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan ARK ditangkap dalam kondisi sadar. Namun di lokasi tersebut ada pihak yang kedapatan tengah menggunakan ganja.
"(Kondisi) sadar. Tapi barangnya ada pada dia. Ada yang digunakan, ada banyak barang buktinya hari ini tuh," ujarnya.
Saat ini keempat orang tersebut tengah diperiksa intensif di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi akan mengungkap lebih terang kasus ini besok.
(jbr/knv)