Lebih lanjut Arwani menilai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 itu sejalan dengan Instruksi Presiden Jokowi soal disiplin penegakan protokol kesehatan.
"Jika dikaitkan dengan Inpres No 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19, tentu saja memiliki korelasinya. Sebab, dalam inpres itu, sejumlah lembaga disebut secara jelas dalam norma tersebut soal siapa bertugas apa. Salah satunya mengenai pemda," jelas Arwani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan soal denda bagi pelanggar masker itu tertuang dalam Pasal 5 Pergub 79/20 tentang Penerapan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Dalam pergub itu, diatur denda progresif bagi yang tak mengenakan masker saat keluar dari rumah di tengah PSBB transisi bisa mencapai Rp 1 juta.
Berikut bunyi Pasal 5 Ayat 2 Pergub 79/20:
Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
(lir/jbr)