Situs Tempo.co diretas pada dini hari tadi. Si peretas menyampaikan pesan soal kode etik jurnalistik dan meminta media massa itu mematuhi Dewan Pers. Kini Dewan Pers menanggapi dengan kecaman terhadap peretasan itu.
"Dewan Pers mengecam keras upaya yang membuat arus informasi tidak lancar dengan cara-cara yang primitif dan vulgar," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh kepada detikcom, Jumat (21/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat norak, sama sekali tidak dibenarkan," imbuhnya.
Bila ada pihak yang berkeberatan atas cara-cara media massa memberitakan informasi lantaran dinilai menyalahi kode etik jurnalistik, cara menyampaikan keberatan bukanlah lewat aksi meretas (hack). Bila ada pelanggaran kode etik jurnalistik, sampaikan saja ke Dewan Pers.
"Ada jalurnya, melalui mekanisme aduan. Kita layani sesuai dengan UU Pers bila ada sengketa. Tidak kemudian (melakukan) model diretas dan macam-macam. Itu kan sama saja penyelesaian di luar hukum," kata Nuh.