Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan aturan ganjil-genap belum diberlakukan untuk sepeda motor. Hal itu dia sampaikan untuk menjelaskan mengenai Pergub Nomor 80 tahun 2020 yang disebutkan sepeda motor terkena aturan ganjil-genap pada masa PSBB transisi.
"Motor belum," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin mengatakan aturan ganjil-genap saat ini masih berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih di 25 ruas jalan. Aturan ganjil-genap berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
"Sampai saat ini yang berlaku itu masih pola yang kemarin, jadi berlaku pada 25 ruas jalan, kemudian berlaku bagi roda 4 atau lebih dengan 14 pengecualian, kemudian berlaku pada jam sibuk pagi dan jam sibuk sore," katanya.
Syafrin mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan evaluasi apakah perlu memberlakukan aturan ganjil-genap untuk sepeda motor. Dia mengaku Pemprov DKI belum membahas hal tersebut
"Belum tentu (aturan ganjil-genap diberlakukan untuk sepeda motor). Kita akan mengevaluasi pelaksanaan ganjil-genap. Saat ini kita akan terus melaksanakan evaluasi. Jika memang dibutuhkan, tentu memang dilakukan pembahasan intens dan akan dilaporkan ke Pak Gubernur sebagai gugus tugas," ucapnya.
![]() |
Simak video 'Ganjil Genap di Jakarta Akan Berlaku untuk Motor? Ini Kata Dishub':
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan ketentuan baru pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota. Mobil dan sepeda motor pribadi dikenai sistem ganjil-genap.
Hal tersebut diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Dalam pasal 7 disebutkan pengendalian moda transportasi ini dilaksanakan sesuai dengan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Kendaraan yang masuk dalam pengendalian ini antara lain:
Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan
b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).
Dalam pasal 8 disebutkan bahwa dengan adanya ketentuan ini maka kendaraan baik motor maupun mobil yang memiliki nomor genap tak bisa melewati jalan saat tanggal ganjil dan sebaliknya.
Pasal 8
(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).