Pemerintah mewacanakan pendidikan militer agar kaum milenial punya rasa cinta Tanah Air. Sebelum wacana pendidikan militer ini muncul, dulu sempat ada isu warga negara Indonesia (WNI) ikut wajib militer (wamil) di negara tetangga.
Pendidikan militer bagi mahasiswa dalam Program Bela Negara ditujukan untuk memupuk rasa cinta Tanah Air. Anak muda dengan cinta Tanah Air di dada itu bakal masuk dalam Komponen Cadangan (Komcad), bisa diterjunkan ke medan perang bila sewaktu-waktu pemerintah butuh.
"Semua ini agar kita memiliki milenial yang tidak hanya kreatif dan inovatif, tetapi juga cinta bangsa dan negara dalam kehidupan sehari-harinya," kata Wakil Menteri Pertahanan RI Sakti Wahyu Trenggono dalam diskusi online bersama Komunitas Uzone yang disampaikan melalui siaran pers, Minggu (16/8) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ngomong-ngomong soal cinta tanah air, beberapa tahun lalu pernah ada isu menyeruak yang mengusik rasa cinta tanah air orang Indonesia. Disebut-sebut, ada warga negara Indonesia (WNI) yang ikut wajib militer Singapura, negara di sebelah timur Riau itu.
Dilansir dari BBC, semua pria di Singapura yang berusia di atas 18 tahun harus menjalani wamil selama dua tahun lamanya. Baik dengan angkatan bersenjata, polisi, maupun kekuatan pertahanan sipil lainnya.
Permanent Resident harus wamil
Pemerintah Singapura mewajibkan anak laki-laki generasi kedua yang mendaftar sebagai permanent resident (PR) untuk menjalani wamil. Padahal ada ratusan warga negara Indonesia (WNI) menetap di Singapura.
Orang berstatus permanent resident, atau istilah lainnya adalah 'pemegang izin tinggal tetap', mendapat fasilitas layaknya warga negara Singapura, antara lain mendapat subsidi pendidikan, kesehatan, dan tabungan jaminan sosial.
Namun konsekuensinya, pemegang izin tinggal tetap mewajibkan anaknya ikut wajib militer atau istilah Singapura-nya adalah National Service/NS. Si anak harus mendaftar saat usianya 16,5 tahun dan ikut wamil selama dua tahun saat usianya sudah 18 tahun.
"Pelamar pria yang diberi status PR sebagai mahasiswa asing atau di bawah sponsor orang tua mereka diharuskan mendaftar ke NS setelah mencapai usia 16Β½ tahun dan akan dijadwalkan untuk pendaftaran secepat mungkin setelah mencapai usia 18 tahun," demikian keterangan yang tertulis untuk menjadi permanent resident dalam situs pemerintah Singapura (ica.gov.sg), diakses detikcom Jumat (21/8/2020).
Tonton video 'Prabowo Berkomitmen Sukseskan Pemerintahan Jokowi':
WNI ikut wamil Singapura
Pada 2008, Kementerian Pertahanan (saat itu Departemen Pertahanan) RI melarang WNI di Singapura ikut wamil. Pada tahun itu, Duta Besar RI untuk Singapura belum mendeteksi adanya WNI yang ikut wamil di Negeri Singa.
Pada 2014, diketahui ada dua WNI yang ikut wamil di Singapura. Isu ini diketahui saat dua WNI tersebut ikut dalam latihan gabungan dengan TNI di Magelang, Jawa Tengah.
"Ada dua warga negara kita yang ikut wamil di Indonesia, ketahuannya pas latihan gabungan dengan TNI," terang Direktur Perlindungan TKI dan BHI Kementerian Luar Negeri saat itu, Krisna Djaelani, 12 November 2014.
Panglima TNI, yang kala itu dijabat Jenderal Moeldoko, mendengar kabar ada WNI permanent resident Singapura yang ikut wamil di Singapura. Menurut Moeldoko, ini adalah persoalan nasionalisme yang memprihatinkan.
"Bagi TNI, kalau itu menjadi pilihan mereka, ya silakan. Karena setiap orang punya hak untuk pindah kewarganegaraannya. Hanya, yang kita sayangkan ini masih menjadi warga Indonesia, kenapa mereka bergabung dengan tentara asing? Itu yang kita prihatinkan. Apakah ini persoalan nasionalisme yang perlu kita lihat lagi atau bagaimana," jelas Moeldoko di sela-sela melihat Indo Defence di Kemayoran, Jakarta, 6 November 2014.
![]() |
Dua WNI yang ikut wamil Singapura itu sempat ditahan oleh pihak TNI. Panglima Angkatan Bersenjata Singapura (SAF) kala itu, Letjen Ng Chee Meng, menelepon Moeldoko. Lewat pembicaraan telepon, Ng Chee Meng meminta agar dua WNI permanent resident Singapura itu dilepaskan dari tahanan.
Pihak Kementerian Pertahanan Singapura, dilansir The Straits Times, langsung memulangkan dua permanent resident tersebut dari Magelang ke Singapura. Kemlu menjelaskan dua WNI yang ikut wamil di Singapura itu otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Belakangan diketahui, dua WNI yang kepergok ikut wamil Singapura tersebut adalah mahasiswa. Mereka tidak dicabut kewarganegaraannya oleh Indonesia.
![]() |
Pemerintah Indonesia tidak mencabut kewarganegaraan dua WNI itu lantaran berpijak pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Di Pasal 23 huruf d diatur bahwa WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin ke presiden bakal kehilangan kewarganegaraan, namun kasusnya akan lain bila aktivitas ketentaraan itu dilakukan karena pendidikan yang ditempuh WNI di luar negeri.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer," demikian bunyi Pasal 24 UU Kewarganegaraan RI.