Setri Yasra belum mengetahui siapa gerangan pihak yang meretas situs beritanya. Dugaan adanya upaya pembungkaman di balik peretasan ini muncul lantaran si peretas menyampaikan pesan soal berita.
"Karena cara-cara yang dipakai dan pesan yang disampaikan peretas soal berita, patut diduga ini bagian dari upaya-upaya membungkam, dan mengganggu kebebasan pers," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerja jurnalistik dijamin dan dilindungi undang-undang. Peretas menampilkan pesan soal 'kode etik jurnalistik'. Seharusnya, apabila ada keberatan perihal kode etik jurnalistik, keberatan tersebut bisa disampaikan lewat jalur yang tersedia, yakni lewat Dewan Pers.
"Kalau memang itu misinya (menyampaikan keberatan terkait penegakan etika jurnalistik), kenapa tidak ditempuh langkah elegan dan bermutu itu. Bukan secara diam-diam dan sembunyi, yang juga tidak memberikan pesan apa-apa ke kami, selain patut diduga sebagai upaya pembungkaman," kata Setri Yasra.
(dnu/jbr)