"Menetapkan tersangka Joniar M Nainggolan (pemilik akun Joniar News Pekan) dan Benni Eduward Hasibuan," ujarnya.
Setelah penetapan tersangka, polisi juga memaparkan bukti yang menjadi dasar adanya dugaan hoax dalam narasi dalam video yang diunggah di channel YouTube Joniar News Pekan. Salah satunya adalah bukti berupa dokumen berita acara klarifikasi pembayaran pajak yang diterbitkan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah UPT PPD Medan Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam dokumen tersebut dijelaskan kendaraan dengan nopol BK-1212-JG telah dibayar pajaknya secara tepat waktu. Keterangan pembayaran tepat waktu itu diperoleh berdasarkan data pembayaran pajak di kasir Bank Sumut pada 11 Agustus 2020 pukul 09.08 WIB.
"Ini keterangan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Provinsi Sumut terkait kasus korban dua YouTuber yang menyatakan mobil yang dikatakan tersangka menunggak pajak ternyata taat pajak," ucap Martuasah, Rabu (19/8/2020).
(haf/haf)