Tudingan 'Polisi Nunggak Pajak' dari YouTuber Ditepis Polisi Pakai Bukti

Tudingan 'Polisi Nunggak Pajak' dari YouTuber Ditepis Polisi Pakai Bukti

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 21 Agu 2020 10:36 WIB
2 YouTuber Medan jadi tersangka akibat tudingan polisi nunggak pajak (dok. Istimewa)
Dua YouTuber Medan jadi tersangka akibat tudingan 'polisi nunggak pajak'. (Foto: dok. Istimewa)
Medan -

Dua YouTuber asal Medan, Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan, mengunggah video yang di dalamnya diduga terdapat berita bohong atau hoax lewat narasi 'polisi nunggak pajak'. Polisi pun menepis tudingan itu lewat bukti.

Kasus yang menyeret Joniar dan Benni ini diawali laporan dari salah satu anggota kepolisian. Personel kepolisian itu disebut merasa keberatan dengan narasi dalam video yang diunggah di channel YouTube Joniar News Pekan. Video dalam channel itu disebut berisi narasi soal mobil milik polisi yang dituding belum dibayar pajaknya.

"Terdapat pemilik akun YouTube Joniar News Pekan yang meng-upload video YouTube. Dalam video tersebut terlapor mengatakan bahwa 'BK 1212 JG, Rp 3,7 juta nunggak pajak'. Berdasarkan video tersebut, saksi korban secara pribadi merasa keberatan karena dikatakan menunggak pajak, padahal korban rutin membayar pajak tepat waktu, tidak seperti yang disampaikan terlapor dalam video tersebut," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Selasa (18/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martuasah menyebut pelapor, Johannes Ginting, merasa keberatan karena video itu dinilainya mengandung unsur hoax. Martuasah mengatakan Johannes mengetahui video itu dari rekannya pada Selasa (11/8) pukul 11.20 WIB.

Setelah mengetahui adanya narasi 'menunggak pajak' dalam video itu, Johannes membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk petugas pajak dan ahli bahasa serta ITE.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan laporan polisi, hasil pemeriksaan saksi-saksi, termasuk petugas pajak yang menerangkan bahwa korban membayar pajak tepat waktu, juga pemeriksaan saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara, penyidik melakukan gelar perkara," ujarnya.

Polisi kemudian menetapkan Joniar dan Benni sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 45A ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Menetapkan tersangka Joniar M Nainggolan (pemilik akun Joniar News Pekan) dan Benni Eduward Hasibuan," ujarnya.

Setelah penetapan tersangka, polisi juga memaparkan bukti yang menjadi dasar adanya dugaan hoax dalam narasi dalam video yang diunggah di channel YouTube Joniar News Pekan. Salah satunya adalah bukti berupa dokumen berita acara klarifikasi pembayaran pajak yang diterbitkan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah UPT PPD Medan Utara.

2 YouTuber Medan jadi tersangka akibat tudingan 'polisi nunggak pajak' (dok. Istimewa)Surat keterangan taat pajak (Foto: dok. Istimewa)

Dalam dokumen tersebut dijelaskan kendaraan dengan nopol BK-1212-JG telah dibayar pajaknya secara tepat waktu. Keterangan pembayaran tepat waktu itu diperoleh berdasarkan data pembayaran pajak di kasir Bank Sumut pada 11 Agustus 2020 pukul 09.08 WIB.

"Ini keterangan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Provinsi Sumut terkait kasus korban dua YouTuber yang menyatakan mobil yang dikatakan tersangka menunggak pajak ternyata taat pajak," ucap Martuasah, Rabu (19/8/2020).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads