Bukti Ini Patahkan Tudingan 2 YouTuber Medan soal 'Polisi Nunggak Pajak'

Bukti Ini Patahkan Tudingan 2 YouTuber Medan soal 'Polisi Nunggak Pajak'

Ahmad Arfah Fansuri - detikNews
Rabu, 19 Agu 2020 20:30 WIB
Ilustrasi Youtube
Ilustrasi YouTube (Foto: detikINET/Irna Prihandini)
Medan -

Pengelola pajak mengklarifikasi soal adanya dugaan 'polisi nunggak pajak' yang bikin dua YouTuber asal Medan jadi tersangka. Dalam surat klarifikasi itu disebut oknum polisi itu membayar pajak tepat waktu.

Dilihat detikcom pada Rabu (19/8/2020), surat klarifikasi itu dikeluarkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah UPT PPD Medan Utara. Surat itu bernomor 973/510/UPT/PPD/MU/2020 tertanggal 15 Agustus 2020.

Dalam surat itu disebut mobil minibus dengan pelat nomor BK-1212-JG tidak menunggak pajak. Tertulis pajak mobil itu telah dibayar pada 11 Agustus 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa berdasarkan data pembayaran pajak di kasir PT Bank Sumut pada tanggal 11-8-2020 pukul 09.08 WIB di kantor Samsat UPT PPD Medan Utara kendaraan tersebut telah melakukan PEMBAYARAN PAJAK TEPAT WAKTU DAN TIDAK MELAKUKAN PENUNGGAKAN PAJAK," tulis surat itu.

2 YouTuber Medan jadi tersangka akibat tudingan 'polisi nunggak pajak' (dok. Istimewa)Bukti yang mematahkan tudingan dua YouTuber Medan soal 'polisi nunggak pajak' (dok. Istimewa)

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing mengatakan surat ini mematahkan keterangan kedua tersangka yang menyebut mobil milik oknum polisi ini tidak membayar pajak.

ADVERTISEMENT

"Ini keterangan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Provinsi Sumut terkait kasus korban dua YouTuber yang menyatakan mobil yang dikatakan tersangka menunggak pajak ternyata taat pajak," ucap Martuasah.

Sebelumnya, dua YouTuber asal Medan, Joniar Nainggolan atau dikenal lewat akun Joniar News Pekan dan Benni Eduward Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disebut menyebar berita hoax dan dijerat dengan UU ITE.

"Diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2016 dan/atau Pasal 45A ayat (1) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subs Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Martuasah Tobing, Selasa (18/8).

Kasus ini berawal pada Selasa (11/8). Saat itu korban bernama Johannes Ginting dihubungi rekannya yang menyebut ada video dalam kanal Joniar News Pekan soal kendaraan milik Johannes yang dituding menunggak pajak.

2 YouTuber Medan jadi tersangka akibat tudingan 'polisi nunggak pajak' (dok. Istimewa)Dua YouTuber Medan jadi tersangka akibat tudingan 'polisi nunggak pajak' (dok. Istimewa)

"Dalam video tersebut, terlapor mengatakan bahwa BK-1212-JG Rp 3,7 juta nunggak pajak," ujar Martuasah.

Johannes disebut keberatan atas pernyataan dalam video itu. Menurut Martuasah, Johannes mengaku rutin membayar pajak secara tepat waktu.

"Korban kemudian merasa keberatan karena video tersebut telah disebar oleh terlapor tanpa seizin korban dan mengandung unsur berita bohong atau hoax sehingga pelapor merasa dirugikan membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan guna proses selanjutnya," jelas Martuasah.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads