Pemprov DKI memperketat pendisiplinan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Selain sanksi denda, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sanksi teguran tertulis.
Penegakan hukum itu tertuang dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Pergub ini ditandatangani Anies pada 19 Agustus 2020.
Dalam aturan baru ini ada sejumlah sektor yang bakal dikenai sanksi teguran tertulis. Pertama pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bakal dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait," demikian isi dalam pergub tersebut, seperti dilihat Jumat (21/8/2020).
Sanksi teguran tertulis itu akan diterapkan juga terhadap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah. Sanksi akan diberikan oleh wali kota administrasi dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait.
Lalu juga ada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab moda transportasi yang bakal dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh Dishub DKI. Namun, jika pelanggaran dilakukan berulang kali, bisa dikenai denda hingga Rp 150 juta.
Kemudian pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara yang juga disanksi teguran tertulis oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Adapun Pengelola layanan kesehatan bisa disanksi teguran tertulis oleh Dinkes DKI.
Terakhir, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik bisa dikenai sanksi berupa teguran tertulis oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh unsur kepolisian dan/atau TNI.
(idn/dkp)