Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun aturan denda progresif bagi pelanggar PSBB transisi. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun regulasi tersebut bersama Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta.
"(Aturan denda progresif) sedang disiapkan dengan Biro Hukum," ujar Arifin saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).
Arifin menjelaskan, denda progresif itu akan diberlakukan karena hingga kini jumlah pelanggar PSBB transisi masih tinggi. Menurutnya, tak sedikit yang melakukan pelanggaran hingga berulang kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih kita dapatkan pelanggaran yang cukup tinggi dan bahkan berulang melakukan pelanggaran yang sama, seperti kurang efek yang menjerakan," kata Arifin.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyoroti penularan virus Corona (COVID-19) di perkantoran. Dia lalu mengingatkan kembali soal aturan operasional kantor saat PSBB transisi.
"Kita mengetahui dalam dua minggu terakhir ini, klaster perkantoran menjadi salah satu tempat utama bermunculan kasus-kasus baru. Saya ingatkan kepada semua dunia usaha dan kegiatan usaha apapun boleh berkegiatan bila separuh kapasitas, menerapkan protokol kesehatan, kemudian menerapkan shift secara bergantian, jadi ada jeda dalam bekerja," ujar Anies dalam video yang disiarkan melalui channel YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7).
Anies mengatakan pihaknya akan terus memperketat pengawasan. Anies menuturkan pihaknya akan mengumumkan perusahaan yang melanggar protokol kesehatan di masa PSBB transisi.
(dkp/dkp)