Polisi Periksa 4 Sipir soal Napi Pembuat Ekstasi di Rumah Sakit Jakpus

Polisi Periksa 4 Sipir soal Napi Pembuat Ekstasi di Rumah Sakit Jakpus

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 20 Agu 2020 13:44 WIB
1.500 butir ekstasi yang disita dari kedua tersangka Hendra dan Hendri (dok Istimewa)
Ilustrasi ekstasi (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Terpidana kasus narkoba atas nama Ami Utomo Putro alias AU (42) diamankan kepolisian setelah terbukti memproduksi ekstasi dalam ruang inap sebuah rumah sakit di daerah Jakarta Pusat. Polisi menyebutkan hingga kini telah memeriksa empat sipir yang bertugas menjaga AU selama dirawat di rumah sakit tersebut.

"Empat orang sipir Rutan Salemba diperiksa sesuai dengan buku mutasi yang kita temukan di TKP," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf ketika dihubungi wartawan, Kamis (20/8/2020).

Eliantoro mengatakan AU telah dua bulan dirawat di ruangan VIP rumah sakit tersebut. Narapidana kasus narkotika itu mengaku sakit di bagian perut dan pernah menjalani operasi di rumah sakit tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eliantoro menambahkan, tiap hari kamar AU dijaga oleh satu orang sipir per 12 jam. Pihaknya kini terus mendalami keterlibatan petugas sipir tersebut.

"Iya, jadi setiap hari dijaga satu orang per 12 jam. Tapi kan posisi dia jaga di luar. Bukan di dalam ruangan, tapi di luar ruang perawatan," jelas Eliantoro.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Penyelundupan 49 Kg Sabu di Truk Kelapa Dikendalikan Napi':

[Gambas:Video 20detik]



Lebih lanjut Eliantoro mengatakan polisi juga akan memanggil pihak rumah sakit untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada Senin (24/8) mendatang.

"Rencana Senin besok mulai dari perawat di ruangan dia ya. Kita step by step, mulai perawat sampai yang paling bertanggung jawab di ruangan VIP itu akan kita panggil," ungkap Eliantoro.

Untuk diketahui, polisi berhasil mengamankan AU dan MW setelah keduanya diketahui memproduksi ekstasi dalam sebuah ruangan rumah sakit di daerah Jakarta Pusat. Kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka MW.

Hasil pemeriksaan polisi diketahui MW berperan sebagai kurir dari tersangka AU. Dari penangkapan tersebut, polisi mendapati total 62 butir yang diduga ekstasi.

Setelah penangkapan, AU kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Hari ini rencananya AU akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads