Terpidana kasus narkoba atas nama Ami Utomo Putro alias AU (42) diamankan kepolisian setelah terbukti memproduksi ekstasi dalam ruang inap sebuah rumah sakit di daerah Jakarta Pusat. Polisi menyebutkan hingga kini telah memeriksa empat sipir yang bertugas menjaga AU selama dirawat di rumah sakit tersebut.
"Empat orang sipir Rutan Salemba diperiksa sesuai dengan buku mutasi yang kita temukan di TKP," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf ketika dihubungi wartawan, Kamis (20/8/2020).
Eliantoro mengatakan AU telah dua bulan dirawat di ruangan VIP rumah sakit tersebut. Narapidana kasus narkotika itu mengaku sakit di bagian perut dan pernah menjalani operasi di rumah sakit tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eliantoro menambahkan, tiap hari kamar AU dijaga oleh satu orang sipir per 12 jam. Pihaknya kini terus mendalami keterlibatan petugas sipir tersebut.
"Iya, jadi setiap hari dijaga satu orang per 12 jam. Tapi kan posisi dia jaga di luar. Bukan di dalam ruangan, tapi di luar ruang perawatan," jelas Eliantoro.
Tonton video 'Penyelundupan 49 Kg Sabu di Truk Kelapa Dikendalikan Napi':