Polres Metro Jakarta Pusat menangkap MW (36) dan AU (42) yang memproduksi narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Pusat. AU ternyata merupakan narapidana kasus narkotika.
"Narapidana atas nama Ami Utomo Putro alias AU adalah narapidana kasus narkotika dengan putusan pidana 15 tahun," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/8/2020).
Rika menjelaskan AU saat ini merupakan tahanan di Rutan Salemba. Atas alasan kesehatan, AU kemudian mengajukan izin perawatan di salah satu rumah sakit swasta di daerah Jakarta Pusat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun AU justru berulah. AU malah memproduksi ekstasi di kamar rumah sakit tempatnya dirawat.
"Bahwa AU berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat telah melakukan pelanggaran dan melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba," jelas Rika.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Sawah Besar berhasil mengamankan MW dan AU terkait rumah produksi ekstasi yang dijalankan di sebuah kamar rumah sakit.
Awalnya, polisi berhasil mengamankan MW pada Minggu (16/8). Dari pemeriksaan handphone MW kemudian didapati MW kerap mengambil ekstasi dari tersangka AU.
Tersangka AU, sambung Heru, tengah dirawat di salah satu rumah sakit yang berada di daerah Jakarta Pusat. Heru menambahkan, AU kerap membuat ekstasi di kamar rumah sakit tersebut.
Dia menjelaskan tersangka AU membuat ekstasi tersebut dengan menggunakan bahan ketamin cair, kafein serbuk, avicell, sabu, serta pewarna makanan.
"Kemudian cara membuatnya, bahan-bahan tersebut dihancurkan, kemudian dipanaskan hingga kering. Selanjutnya dicetak dengan menggunakan alat pres dari besi pelat dan dongkrak," papar Heru dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (19/8).
Tonton video 'Gerebek Pengguna Narkoba, Anggota Polisi Dipukul Stik Baseball':