Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap akan menjalani sidang etik pekan depan. Sidang tersebut terkait advokasi Kompol Rosa Purbo Bekti.
Sidang akan dilakukan di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 24 Agustus 2020. Pemeriksaan terkait dugaan penyebaran informasi tidak benar.
"Sidang pertama dilakukan pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa YPH (Yudi Purnomo Harahap) atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020," pernyataan rilis KPK yang diterima detikcom, Rabu (19/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi membenarkan terkait pemeriksaan itu. Ia mengaku sudah mendapatkan surat panggilan.
"Saya sudah mendapatkan surat panggilan dan saya akan hadir dalam persidangan etik tersebut untuk menghormati bapak/ibu Dewas KPK. Pemanggilan ini terkait dengan statement saya di media saat mengadvokasi Kompol Rosa Purbo Bekti," kata Yudi.
Diketahui, Kompol Rosa merupakan penyidik yang dikembalikan ke Polri pada 1 Februari 2020. Pengembalian Kompol Rosa itu disebut merupakan permintaan dari Polri.
KPK menyebut saat itu menerima surat dari Kapolri yang ditandatangani asisten SDM terkait permintaan penarikan dua penyidik dari Polri, salah satunya Kompol Rosa pada tanggal 12 Januari 2020. Kemudian, KPK sepakat untuk mengembalikan kedua penyidik tersebut.
Dalam proses itu, KPK sempat menerima surat dari Polri terkait pembatalan penarikan dua penyidik itu pada 28 Januari. Namun saat itu pimpinan KPK tak berubah pikiran. Mereka tetap sepakat mengembalikan dua penyidik Polri itu sesuai dengan keputusan sebelumnya
(isa/imk)