Kompol Rosa Balik ke KPK, WP: Jadi Penyemangat Kerja Berantas Korupsi

Kompol Rosa Balik ke KPK, WP: Jadi Penyemangat Kerja Berantas Korupsi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 21:07 WIB
Wadah Pegawai (WP) KPK membentuk tim untuk mengawal proses seleksi pimpinan KPK. Tim tersebut terdiri dari unsur para pegawai KPK.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Wadah Pegawai (WP) KPK bersyukur Kompol Rosa Purba Bekti kembali bertugas di KPK. WP KPK menilai kembalinya Kompol Rosa menjadi penyemangat para pegawai dalam upaya memberantas korupsi.

"Kembalinya mas Rosa merupakan salah satu penyemangat bagi kami pegawai KPK untuk terus berkomitmen memberantas korupsi di negeri ini," kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Yudi menyebut Kompol Rosa sudah terlihat bekerja di KPK mulai hari ini. Yudi mengatakan Kompol Rosa merupakan penyidik yang memiliki integritas dan seorang pekerja keras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti yang pernah kami sampaikan Mas Rossa adalah figur penyidik berintegritas dan pekerja keras serta kepribadiannya pun baik," ujarnya.

Ia menyebut kembalinya Kompol Rosa ke KPK merupakan buah perjuangan para pegawai yang lain. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK dan Polri atas kembalinya Kompol Rosa bekerja di KPK.

ADVERTISEMENT

"Terima kasih kepada pimpinan KPK, Dewas KPK, Mabes Polri sehingga Mas Rossa sudah kembali bekerja di KPK dan bergabung lagi bersama kami," tutur Yudi.

Sebelumnya diberitakan, Kompol Rosa Purbo Bekti kembali bekerja di KPK setelah sebelumnya ditarik ke Polri. Kompol Rosa kembali ke lembaga antirasuah itu berdasarkan keputusan dari pimpinan KPK.

Pimpinan KPK memutuskan membatalkan serta Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti. Kemudian, KPK menerbitkan SK Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 pada 6 Mei 2020. Kompol Rosa Purbo Bekti akan kembali berkerja di KPK sampai 23 September 2020.

"Atas surat tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya. Dengan demikian, saat ini hak-hak Kepegawaian Rossa Purbo Bekti telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Untuk diketahui, Kompol Rosa merupakan penyidik yang dikembalikan ke Polri pada 1 Februari 2020. Pengembalian Kompol Rosa itu disebut merupakan permintaan dari Polri.

Halaman 2 dari 2
(ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads