Polisi telah memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara (Jakut) berinisial SA terkait penerbitan paspor dan pencabutan red notice kasus terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. SA diperiksa sebagai saksi dan dicecar sebanyak 15 pertanyaan.
"Hari ini Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga memeriksa salah satu saksi, yaitu Saudara SA. Beliau ini Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Ada sekitar 15 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada beliau," kata Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Rabu (19/8/2020).
Awi mengatakan pemeriksaan dilakukan pada pukul 11.00-15.30 WIB. Dia juga mengatakan fokus pemeriksaan terkait penerbitan paspor dan pencabutan red notice Djoko Tjandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama terkait dengan penerbitan paspor Saudara Tersangka Djoko Tjandra. Kemudian kedua terkait surat-menyurat yang dilakukan oleh Dithubinter Polri kepada Imigrasi yang mengakibatkan pencabutan red notice dan pembukaan cekal Saudara Djoko Tjandra. Ini yang didalami," jelas Awi.
Sementara itu, Awi mengatakan Dittipidium Bareskrim Polri juga telah memeriksa Djoko Tjandra. Menurut Awi, Djoko Tjandra dicecar dengan 59 pertanyaan.
"Betul, Djoko Tjandra hari ini dilakukan pemeriksaan hari ini dari pukul 10.30 WIB sampai pukul 15.15 WIB. Yang bersangkutan dicecar oleh penyidik dengan 59 pertanyaan. Ada beberapa hal yang memang didalami terkait dengan pemeriksaan kali ini," ujar Awi.
Awi menjelaskan penyidik mendalami beberapa hal terkait kasus Djoko Tjandra. Termasuk, kata Awi, terkait keberadaan Djoko Tjandra selama di Indonesia.
"Yang pertama terkait keluar masuknya tersangka Joko S Tjandra ke Indonesia selama ini. Kemudian selama di Indonesia keberadaannya di mana, yang menjadi fokus yang pertama," ujar Awi.
Tonton video 'Kejagung Berikan Pendampingan Hukum untuk Jaksa Pinangki':
Selain itu, penyidik mendalami soal penggunaan surat jalan palsu yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo (BJP PU). Selain itu, menurutnya, terkait adanya surat bebas COVID-19 Djoko Tjandra.
"Kemudian yang kedua terkait penggunaan surat jalan yang selama ini menjadi pokok permasalahan bahwasanya BJP PU telah mengeluarkan surat jalan palsu terkait dengan Joko S Tjandra. Kemudian penggunaan surat bebas COVID dan tentunya yang terakhir terkait dengan surat rekomendasi sehat, selama ini dipergunakan untuk apa," jelas Awi.
Tak hanya itu, Awi juga menyebut penyidik turut menanyakan Djoko Tjandra terkait pencabutan red notice.
"Kemudian yang ketiga terkait dengan pengurusan red notice dari Joko S Tjandra selama ini bagaimana, tentunya itu juga menjadi materi yang didalami oleh penyidik," ujar Awi.
Diketahui, Bareskrim Polri menggelar serangkaian pemeriksaan terkait kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra hari ini. Bareskrim akan memeriksa Djoko Tjandra terkait surat jalan palsu dan pejabat Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM terkait red notice Djoko Tjandra.
"Untuk giat pemeriksaan Dittipidum terkait kasus pemalsuan dokumen pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada pukul 10.00 WIB di Subdit V, sebagai tersangka pada kasus 263 ayat 2 KUHP," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat dimintai konfirmasi pada Rabu (19/8).
Selain itu, Listyo mengatakan pihak dari Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM akan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan itu dilakukan terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra.
"Pihak Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM pada pukul 10.00 WIB di Subdit V. Diperiksa sebagai saksi terkait pencabutan red notice Saudara Joko Soegiarto Tjandra," kata Listyo.