"Kalau memang dalam perkara pencabutan (red notice) ini memang sampai ada terkait dengan transaksinya, ada mengalir uang ke sana, tentunya juga akan ditelusuri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).
Namun Awi tidak menyebutkan siapa pejabat pada Ditjen Imigrasi yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Menurutnya, surat pemanggilan ditujukan pada Dirjen Imigrasi agar mengutus pejabatnya yang berwenang mengenai urusan ini agar datang sebagai saksi.
"Kan sudah saya bilang kita bersuratnya kepada Dirjen nanti yang diutus kita pada intinya penyidik cuma minta yang memiliki kompetensi terkait dengan malah pencabutan red notice," ujarnya.
Berkaitan dengan dugaan suap ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan 4 tersangka. Sebagai pemberi adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, sedangkan sebagai penerima adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. (dhn/dhn)