Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan laut meningkatkan kapasitas sumber daya manusia untuk mendukung jalannya Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok. Hal itu dilakukan melalui kegiatan pembekalan penanggulangan pencemaran di perairan.
Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air Een Nuraini Saidah menerangkan, kegiatan pembekalan diselenggarakan selama dua hari, mulai tanggal 18 s.d 19 Agustus 2020 dan diikuti oleh 30 orang peserta. Mereka berasal dari dari KSOP Kelas II Benoa, KSOP Kelas III Lembar, KSOP Kelas III Tanjung Wangi, KSOP Kelas III Kupang, Kantor Pangkalan PLP Kelas II Surabaya, KSOP Kelas IV Celukan Bawang, KSOP Kelas IV Padang Bai, KSOP Kelas IV Gilimanuk, KSOP Kelas IV Badas, KSOP Kelas IV Ende, KSOP Kelas IV Kalabahi, KUPP Kelas II Nusa Penida, KUPP Kelas II Pemenang, KUPP Kelas II Benete, dan KUPP Kelas III Marapokot.
Materi disampaikan oleh para narasumber dari Direktorat KPLP, Pertamina Corporate University dan para praktisi di bidang penanggulangan pencemaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun pembekalan kali ini terasa berbeda karena kita saat ini sedang dalam wabah pandemi COVID-19, tetapi saya yakin para peserta sekalian dapat fokus dalam menerima dan memahami materi pengajaran yang disampaikan oleh para narasumber, sehingga nantinya dapat memberikan manfaat bagi kita dalam menjalani tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan perlindungan lingkungan maritim dengan tetap mengedepankan keamanan dan keselamatan diri dalam menjalankan tugas di lapangan," ungkap Een dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ir. Ahmad mengemukakan penerapan TSS penuh dengan tantangan. Hal itu dikarenakan kapal-kapal yang semula berlayar secara bebas di wilayah tersebut kini wajib mengikuti jalur yang sudah ditentukan. Risiko kecelakaan maupun tubrukan kapal dapat terjadi sewaktu-waktu, hingga dapat berujung pada tumpahan minyak dan kerusakan lingkungan laut.
"Untuk itulah kita perlu mempersiapkan personil yang cakap dalam rangka antisipasi penanggulangan pencemaran khususnya tumpahan minyak di perairan," jelas Ahmad.
Ia mengatakan kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi, serta kegiatan lainnya memiliki risiko terjadinya musibah yang berpotensi mengakibatkan terjadinya tumpahan minyak yang dapat mencemarkan atau merusak lingkungan perairan.
"Dan untuk menindaklanjuti terjadinya musibah tumpahan minyak di perairan, tentunya diperlukan suatu sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi," tutur Ahmad.
Ahmad menjabarkan, pemerintah telah menetapkan kebijakan dan mekanisme untuk kesiapsiagaan penanggulangan pencemaran, yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.
Beleid tersebut salah satunya mengatur kewajiban pengelola kegiatan kepelabuhanan dan unit kegiatan lain di perairan untuk memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran yang meliputi prosedur, personil, peralatan dan bahan, serta latihan penanggulangan pencemaran.
"Untuk itulah Direktorat Jenderal Perhubungan melalui Direktorat KPLP menginisiasi kegiatan pembekalan personil penanggulangan pencemaran tingkat operator bagi para petugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, yakni untuk memenuhi ketersediaan personil penanggulangan pencemaran di pelabuhan yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan operasi penanggulangan pencemaran secara cepat, tepat dan terkoordinasi," rinci Ahmad.
Melalui pembekalan terkait penanggulangan tumpahan minyak kepada para petugas UPT, Ahmad berharap UPT yang bersangkutan dapat menindaklanjuti dengan mengkoordinasikan seluruh Badan Usaha Pelabuhan (BUP)/ Tersus/ TUKS maupun pengelola kegiatan offshore untuk melakukan langkah-langkah yang tepat dalam menyediakan persyaratan penanggulangan pencemaran di area masing-masing.
"Kami berharap kesiapsiagaan penanggulangan tumpahan minyak skala Tier I di masing-masing Pelabuhan di UPT Ditjen Hubla di seluruh Indonesia dapat terwujud, karena sudah waktunya sekarang para petugas maupun pejabat UPT menaruh perhatian dan kepedulian yang besar terhadap pengawasan penaatan terhadap regulasi, khususnya di bidang perlindungan lingkungan maritim oleh BUP/TERSUS maupun TUKS," imbuh Ahmad.
(ega/ega)