Palembang -
Tiga pengurus ormas Pro Jokowi (Projo) Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi atas dugaan pemerasan. Salah satu orang yang ditangkap ialah Ketua DPD Projo Sumsel berinisial FY.
Namun, seiring berjalannya kasus ini, muncul juga narasi bahwa yang terjadi adalah kasus penyuapan. Narasi terjadinya penyuapan muncul karena ada uang Rp 50 juta yang diamankan polisi saat penangkapan.
Polisi masih mendalami kasus ini. Selain memeriksa tiga pengurus Projo Sumsel, polisi memeriksa pihak terlapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait korban memberikan uang ini juga masih kami dalami. Kenapa memberikan uang kalau nggak ada salah, peran-peran ketiga oknum ormas juga kita dalami lagi," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di Mapolda Sumsel, Selasa (18/8/2020).
Ketiga pengurus Projo Sumsel yang ditangkap ialah FY, RS, dan E. Mereka ditangkap Reskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) pada 12 Agustus lalu dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun ketiganya tidak ditahan.
Hasil gelar perkara, polisi menegaskan tidak ditemukan ada keterkaitan antara organisasi dan pemerasan tiga oknum tersebut. Ketiganya dijerat Pasal 368 KUHP.
"Mereka kita jerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Proses hukum tetap jalan dan terus kita periksa pihak-pihak terkait," kata Supariadi.
Polisi menyatakan menangani kasus ini secara independen. Kepada polisi, pelapor mengaku merasa gerah karena diperas dan menerima ancaman.
"Ada ancaman dan sebagainya. Makanya dilaporkan sama kita dan karena polisi ya kita proses. Barang bukti ada uang sebesar Rp 50 juta dan ada juga HP sebagai alat komunikasi," kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Paluppey saat dimintai konfirmasi terpisah.
"Ketiganya telah ditetapkan tersangka, tapi sehari ditahan dan besoknya kita tangguhkan karena kondisi kesehatan, ini akan berpengaruh kepada tahanan lain maka kita tangguhkan dan itu kewenangan polisi," imbuhnya.
Projo Bicara Narasi Penyuapan
Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, mengatakan tidak ada pemerasan dalam kasus itu. Dia mengatakan pengurus Projo Sumsel justru disuap.
"Menegaskan kejadian kemarin bukan kasus pemerasan, melainkan itu adalah kasus penyuapan oleh oknum kepala OPD kepada Projo terkait laporan dugaan kasus korupsi yang dilaporkan DPC Projo di Polres OKI," kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8).
Budi menuturkan pihaknya akan membuat laporan dugaan penyuapan. Selain itu, Budi mengatakan oknum penyidik akan diadukan.
"DPD Projo akan mengadukan oknum penyidik Polres OKI yang diduga ikut bersekongkol dengan terduga pelaku korupsi yang ditangani, bahkan ikut merekayasa penjebakan untuk mempidanakan pelapor kasus korupsi," ujarnya.
Diketahui, pelapor dalam kasus ini adalah Kepala Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Syarifudin. Salah seorang Wakil Ketua DPD Projo Sumsel mengatakan kasus bermula saat pengurus DPD Projo Sumsel dan DPC OKI menerima laporan masyarakat soal dugaan penyimpangan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Projo Sumsel lalu berniat melaporkan pendamping dana bantuan PKH tersebut, yang merupakan adik Syarifudin. Saat itu Syarifudin, yang merupakan pelapor, masih menjabat Kepala Dinas Pertanian OKI.
"Sebenarnya Projo ini mengadukan pendamping PKH di OKI. Pendamping PKH itu adiknya Syarifudin," kata Wakil Ketua DPD Projo itu, Selasa (18/8).
"Awalnya Projo melaporkan kasus PKH di OKI. PKH saat itu (saat Syarifudin masih menjabat Kepala Dinas Pertanian). Bisa kita lihat delik hukumnya, dia sebagai kepala inspektorat tapi melakukan suap," katanya.
Dia mengatakan Syarifudin lewat seseorang bernama Iskandar lalu mengontak Ketua Projo Sumsel FY. Dia mengatakan Syarifudin meminta agar adiknya tak dilaporkan dan menjanjikan duit Rp 300 juta.
FY disebut menolak. Hanya, FY melontarkan candaan akan menutupi kasus kalau diberi duit Rp 1 miliar.
"Tawar-menawar. Dari Rp 300 juta awalnya, kata FY nggak kalau Rp 300 juta, nggak bisa. Kita nggak mau tutup-tutup kasus ini, kalau Rp 1 miliar boleh," katanya menirukan ucapan FY yang disebutnya merupakan candaan.
"FY ini sambil main-main dia ini, nggak mungkin mereka mau bayar uang Rp 1 miliar," tutur Wakil Ketua DPD Projo itu.
Namun ternyata Syarifudin disebut siap memenuhi permintaan duit itu. FY lalu diminta menemui Syarifudin di kantor Inspektorat. Dalam pertemuan itulah polisi datang dan menangkap FY serta RS dan E. Duit Rp 50 juta disita.
"Jadi mereka direncanakanlah penyuapan, saat uang masih di atas meja datanglah polisi," tuturnya.
Pengurus yang datang kaget saat tiba-tiba datang polisi. Sebab, kata dia, Syarifudin-lah yang meminta FY beserta Ketua DPC Projo OKI berinisial RS dan kuasa hukum berinisial E datang ke kantor.
"Jelas itu penyuapan. Mereka (Inspektorat) yang minta kasus itu jangan diangkat lagi, Pak Syarifudin itu melalui kaki tangannya, Iskandar, menyuruh untuk menemui kuasa hukum Projo untuk damai. Disiapkanlah uang," katanya.
Dia mengatakan FY dkk datang atas nama Projo. Dia menyebut selama ini Projo Sumsel terus mendampingi program-program yang telah diturunkan dari pusat termasuk melapor ke penegak hukum bila ada laporan penyimpangan.
"Bergerak melalui organisasi, rombongan FY bergerak itu bukan perorangan. Ia bergerak membela masyarakat yang mengadukan. Tugas kita ini kan mendampingi program, dana-dana dari Pak Jokowi," katanya.
Selain melaporkan penyidik, Projo berencana melaporkan balik Ketua Inspektorat OKI, Syarifudin. Apalagi Kepala Inspektorat OKI merupakan pejabat yang berstatus ASN.
"Betul, betul ya (akan laporkan Syarifudin). Kalau Syarifudin akan kita laporkan ke Komisi ASN, dia sebagai pejabat, markus, negosiasi kasus," katanya.
Terkait kasus ini, DPP Projo memutuskan menonaktifkan FY dari jabatan Ketua Projo Sumsel bersama dua orang lain yang ditangkap polisi. Ketiganya dinonaktifkan agar bisa fokus menghadapi kasus tersebut.
Projo menyatakan langkah ini diambil sesuai AD/ART. Jika dinyatakan bersalah, akan dipecat, dan jika tak terbukti, status pengurusan ketiganya akan dipulihkan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini