Remaja NF (15) telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas pembunuhan bocah di Sawah Besar, Jakarta Pusat. ABG yang terinspirasi oleh 'Slenderman' ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap anak yang merupakan teman sepermainan adiknya.
Hakim ketua Made Sukereni saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat menyatakan anak BF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu. Hakim juga menyatakan NF terbukti bersalah melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana penjara di LPKS Handayani dan di bawah pengawasan BAPAS selama 2 tahun dikurangi masa tahanan," ujar hakim Made Sukereni saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota tim pengacara NF, Ditho Sitompoel, mengatakan hakim dalam pertimbangannya meringankan hukumannya karena keluarga korban telah memaafkan perbuatan NF. Selain itu, NF telah mengakui kesalahannya dan menyesal.
"Putusan tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan keluarga korban telah memaafkan pelaku, pelaku menyesali perbuatannya, dan pelaku merupakan korban kejahatan seksual," kata Ditho dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (18/8).
Ditho mengatakan di persidangan juga terungkap NF itu tidak mendapat pola asuh yang baik dari keluarganya sehingga dia memiliki trauma atau post traumatic syndrome disorder (PTSD) sehingga menyebabkan gangguan. Tak hanya itu, NF juga merupakan korban kekerasan seksual.
"Terungkap bahwa Anak NF merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kedua paman dan kekasihnya yang mengakibatkan kehamilan di usia dini. Kisah pilu tersebut pada akhirnya membuat anak NF terperangkap dalam perilaku yang salah, ia melampiaskan kekecewaan dan kesedihannya dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang mengantarnya ke persidangan," ucap Ditho.
Tonton juga video 'Ahli Jelaskan Ciri-ciri Kecenderungan Sifat Psikopat Pada Anak':
KPAI mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis NF (15) selama 2 tahun penjara di LPKS Handayani. KPAI menilai putusan hakim itu telah sejalan dengan rekomendasi KPAI.
"Jadi apa yang sudah diputuskan atau divonis hakim itu sebenarnya merupakan bagian dari rekomendasi KPAI, karena kita tahu betul bahwa kasus NF ini kan bukan kasus kejahatan layaknya kejahatan yang lain ya," ujar komisioner KPAI, Putu Elvina, saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
Putu menilai putusan hakim ini mempertimbangkan NF, seorang remaja yang masih memiliki masa depan. Dia menyebut putusan hakim sudah berpihak kepada anak.
"Maka dengan pertimbangan kesehatan dan tumbuh kembang janin kandungannya dan kondisi NF secara emosionalnya dan tumbuh kembangnya juga buruk, maka rekomendasi dan vonis ini dirasakan cukup berpihak kepada anak. KPAI tentu mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan oleh hakim untuk kasus ini," ucapnya.
Dia meyakini ini adalah putusan terbaik untuk NF. Menurut Putu, di LPKS Handayani, NF bisa direhabilitasi dengan baik dibandingkan jika dibawa ke penjara atau di lapas perempuan.
"Artinya di LPKS baik dari segi rehabilitasi itu akan terakomodir, dari segi fasilitas kesehatan juga, mereka kerja sama dan ada fasilitas kesehatan dengan mitra-mitranya LPKS, ada psikolog dan ada layanan pendidikan, dan artinya selama menjalani vonis di LPKS hak-hak si anak insyaallah terpenuhi," tutur dia.
"Berbeda misalnya terjadi dia divonis di rutan. itu nggak ada hak untuk menjalankan pendidikan, hak untuk kesehatan, belum lagi tekanan-tekanan lain karena jumlah penghuni lapas dan sebagainya," sambungnya.
Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan siap memberi pendampingan ke NF (15), yang menjalani hukuman pidana di LPKS Handayani. Kemensos memastikan NF bisa melanjutkan pendidikan selama proses pidana di LPKS.
"Kemensos memastikan bahwa anak itu bisa melanjutkan kehidupannya. Kemudian kalau sudah ada salinan putusan itu kita bisa teruskan kehidupan anak itu di LPKS Handayani, kita juga akan tetap koordinasi dengan Bapas sesuai keputusan hakim," ujar Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat, saat dihubungi, Selasa (18/8).
Harry juga mengapresiasi putusan hakim atas vonis 2 tahun penjara terhadap NF. Menurutnya, vonis hakim itu sesuai dengan prinsip keadilan.
"Patut diberikan apresiasi atas putusan hakim karena ternyata harapan kita agar hakim mengambil keputusan, menegakkan keadilan, memperhatikan kondisi anak yang juga sedang hamil, dan atas tindakan kejahatan yang menurut kami bukan kejahatan pada umumnya, tapi kejahatan yang dilakukan oleh anak karena ya anak ini merupakan korban dari kekerasan seksual," ucap Harry.
Dalam perjalanan kasusnya, terkuak bahwa NF juga merupakan korban kekerasan seksual. Ketika pembunuhan itu terjadi, NF diketahui tengah hamil 14 minggu.
"NF ini juga korban kekerasan seksual juga, ada 3 orang, ini mengakibatkan dia hamil, sudah hamil 14 minggu," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos RI Harry Hikmat saat dihubungi, Kamis (14/5).
Harry menyebut pembunuhan yang dilakukan NF kepada korban pembunuhan kemungkinan akibat kondisi tertekan yang dialami dalam kasus pemerkosaan.
"Perbuatan kepada balita itu sebagai delinquency dari kondisi stres atau tertekan atau akibat dari kekerasan seksual yang dilakukan 3 orang tersebut," ucapnya.
Kekerasan seksual yang dialami NF ini terkuak dari hasil asesmen pemeriksaan psikologis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari pemeriksaan ini pula, diketahui NF kini tengah hamil 14 minggu.
Polisi telah menetapkan 3 pelaku kekerasan seksual terhadap NF (15), ABG pembunuh bocah di Sawah Besar, Jakarta Pusat, sebagai tersangka. Ketiganya telah diserahkan ke pihak kejaksaan.
"Sudah P-21, iya (selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung saat dihubungi, Kamis (14/5).
Diberitakan sebelumnya, N diamankan polisi setelah membuat pengakuan mengejutkan pada Jumat (7/3) lalu. Kepada polisi, dia mengaku telah membunuh bocah A, tetangga sendiri.
Polisi kemudian menggeledah rumahnya di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ternyata benar saja, jenazah korban ditemukan di dalam lemari terbungkus kain.
Fakta-fakta lain yang terungkap di balik aksi keji N. ABG yang menggambar kartun Slenderman, atau Slender Man, ini di bukunya itu diketahui menulis status soal pembunuhan di akun Facebook-nya.
Ada 2 status FB yang viral di media sosial. Status pertama berisi tulisan:
Balita tak bernyawa itu masih di lemari bajuku..banyak warga mencarinya..pak rw selaku polisi dan pak rt yang memeriksa rumah ku seluruhnya tak ada satupun dari mereka yang menemukan nya..tak ada satupun yang tau aku pelakunya. Oke besok siap berserah diri.
Status kedua berisi foto yang sepertinya diambil dari sudut pandang penumpang yang duduk di bagian belakang mobil. Foto itu memberi gambaran ada dua orang polisi di bagian depan mobil. Caption fotonya: 'Pak polnya baik hehe'.
Kapolres Jakpus Kombes Heru Novianto membenarkan dua status itu ditulis oleh N. Status pertama ditulis sebelum N menyerahkan diri.