ABG 'Slenderman' Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Kata KPAI

ABG 'Slenderman' Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Kata KPAI

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 18 Agu 2020 23:08 WIB
Kantor KPAI
Kantor KPAI (Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom)
Jakarta -

KPAI mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis NF (15) selama 2 tahun penjara di LPKS Handayani. KPAI menilai putusan hakim itu telah sejalan dengan rekomendasi KPAI.

"Jadi apa yang sudah diputuskan atau divonis hakim itu sebenarnya merupakan bagian dari rekomendasi KPAI, karena kita tahu betul bahwa kasus NF ini kan bukan kasus kejahatan layaknya kejahatan yang lain ya," ujar komisioner KPAI, Putu Elvina, saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).

Putu menilai putusan hakim ini mempertimbangkan NF di mana seorang remaja yang masih memiliki masa depan. Dia menyebut putusan hakim sudah berpihak kepada anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka dengan pertimbangan kesehatan dan tumbuh kembang janin kandungannya dan kondisi NF secara emosionalnya dan tumbuh kembangnya juga buruk, maka rekomendasi dan vonis ini dirasakan cukup berpihak kepada anak. KPAI tentu mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan oleh hakim untuk kasus ini," ucapnya.

Dia meyakini ini adalah putusan terbaik untuk NF. Menurut Putu, di LPKS Handayani NF bisa direhabilitasi dengan baik dibandingkan jika dibawa ke penjara atau di lapas perempuan.

ADVERTISEMENT

"Artinya di LPKS baik dari segi rehabilitasi itu akan terakomodir, dari segi fasilitas kesehatan juga, mereka kerja sama dan ada fasilitas kesehatan dengan mitra-mitranya LPKS, ada psikolog dan ada layanan pendidikan, dan artinya selama menjalani vonis di LPKS hak-hak si anak insya Allah terpenuhi," tutur dia.

"Berbeda misalnya terjadi dia divonis di rutan. itu nggak ada hak untuk menjalankan pendidikan, hak untuk kesehatan, belum lagi tekanan-tekanan lain karena jumlah penghuni lapas dan sebagainya," sambungnya.

Putu berharap putusan 2 tahun penjara di LPKS Handayani ini bisa berkekuatan hukum tetap. Dia berharap agar jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding.

"Mudah-mudahan ini bisa berkekuatan hukum tetap, kan masih ada waktu untuk jaksa banding. Tapi mudah-mudahan jaksanya juga miliki perspektif baik untuk anak sehingga agar anak ini mendapat pemidanaan yang sesuai dengan tumbuh kembang anak, maupun anak yang dikandungnya," ucap Putu.

Sebelumnya, NF (15), ABG yang terinspirasi 'Slenderman' dalam kasus pembunuhan seorang bocah di Sawah Besar, Jakarta, divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan NF bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak.

"Menjatuhkan pidana penjara di LPKS Handayani dan di bawah pengawasan BAPAS selama 2 tahun dikurangi masa tahanan," ujar hakim ketua Made Sukereni, saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

NF terbukti bersalah melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads