KPAI mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis NF (15) selama 2 tahun penjara di LPKS Handayani. KPAI menilai putusan hakim itu telah sejalan dengan rekomendasi KPAI.
"Jadi apa yang sudah diputuskan atau divonis hakim itu sebenarnya merupakan bagian dari rekomendasi KPAI, karena kita tahu betul bahwa kasus NF ini kan bukan kasus kejahatan layaknya kejahatan yang lain ya," ujar komisioner KPAI, Putu Elvina, saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
Putu menilai putusan hakim ini mempertimbangkan NF di mana seorang remaja yang masih memiliki masa depan. Dia menyebut putusan hakim sudah berpihak kepada anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka dengan pertimbangan kesehatan dan tumbuh kembang janin kandungannya dan kondisi NF secara emosionalnya dan tumbuh kembangnya juga buruk, maka rekomendasi dan vonis ini dirasakan cukup berpihak kepada anak. KPAI tentu mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan oleh hakim untuk kasus ini," ucapnya.
Dia meyakini ini adalah putusan terbaik untuk NF. Menurut Putu, di LPKS Handayani NF bisa direhabilitasi dengan baik dibandingkan jika dibawa ke penjara atau di lapas perempuan.
"Artinya di LPKS baik dari segi rehabilitasi itu akan terakomodir, dari segi fasilitas kesehatan juga, mereka kerja sama dan ada fasilitas kesehatan dengan mitra-mitranya LPKS, ada psikolog dan ada layanan pendidikan, dan artinya selama menjalani vonis di LPKS hak-hak si anak insya Allah terpenuhi," tutur dia.
"Berbeda misalnya terjadi dia divonis di rutan. itu nggak ada hak untuk menjalankan pendidikan, hak untuk kesehatan, belum lagi tekanan-tekanan lain karena jumlah penghuni lapas dan sebagainya," sambungnya.