Polisi akan memeriksa terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, hari ini. Pemeriksaan akan dilakukan pagi ini pukul 10.00 WIB.
"Ya (Bareskrim akan memeriksa Djoko Tjandra)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Rabu (19/8/2020).
Argo mengatakan pemeriksaan itu terkait surat jalan palsu Djoko Tjandra. Pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Terkait) surat jalan," ujar Argo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru terkait kasus surat jalan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Tersangka barunya adalah Djoko Tjandra itu sendiri.
"(Ada) tersangka baru menggunakan surat palsu atas nama Joko Soegiarto Candra," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo melalui pesan singkat, Jumat (14/8).
Hal itu disampaikan Ferdy saat ditanyai seputar gelar perkara pengembangan kasus surat jalan Djoko Tjandra yang dilaksanakan hari ini. "Akan diumumkan resmi Kadiv Humas," imbuh dia.
Selain Djoko Tjandra, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai penerima suap, yaitu mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo (PU) dan mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte (NB).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Polri telah mendapatkan beberapa barang bukti dalam kasus suap Djoko Tjandra ini. Salah satunya uang senilai USD 20 ribu.