Babak Baru Kasus Djoko Tjandra: Jenderal, Jaksa, Kini Pengusaha

Round-Up

Babak Baru Kasus Djoko Tjandra: Jenderal, Jaksa, Kini Pengusaha

Tim detikcom - detikNews
Senin, 17 Agu 2020 05:32 WIB
Djoko Tjandra Dipindah dari Bareskrim ke Lapas Salemba
Djoko Tjandra (Foto: dok Divisi Humas Polri)
Jakarta -

Benang kusut pelarian seorang Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sedikit demi sedikit teruraikan. Mulai dari penegak hukum hingga yang teranyar seorang pengusaha terjerat kehebohan dari terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

Awalnya Jaksa Agung ST Burhanuddin bersuara dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Senin, 29 Juni 2020. Dia sakit hati lantaran mengetahui informasi mengenai keberadaan Djoko Tjandra.

"Informasinya lagi menyakitkan hati saya adalah katanya 3 bulanan dia (Djoko Tjandra) ada di sini," kata Burhanuddin kala itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan pada awal bulan Juni itu Djoko Tjandra datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya. Burhanuddin terang-terangan mengaku kecolongan.

Di sisi lain ada kabar lagi mengenai pembuatan KTP elektronik hingga paspor Djoko Tjandra mengemuka. Buntutnya seorang jenderal bintang satu di tubuh Polri yaitu Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.

ADVERTISEMENT

Polisi belakangan menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian Djoko Tjandra. Mereka dijerat terkait penggunaan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

Urusan Djoko Tjandra menyeret jenderal lain di tubuh Korps Bhayangkara. Selain Prasetijo, ada dua jenderal lain yang kena sanksi terkait kasus Djoko Tjandra.

Brigjen Nugroho Slamet Wibowo juga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia. Nugroho Wibowo dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Lalu, Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang dikeluarkan Jumat (17/7).

Tidak hanya menyeret jenderal, kasus Djoko Tjandra pun melibatkan jaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

"Tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti yang diperoleh telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Setelah berstatus sebagai tersangka, jaksa Pinangki langsung ditangkap tim penyidik Kejagung pada Selasa 11 Agustus 2020 malam.

Jaksa PinangkiJaksa Pinangki (Foto: dok istimewa/MAKI)

"Setelah (Pinangki) ditetapkan tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penangkapan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Setelahnya Pinangki menjalani pemeriksaan di Kejagung. Pinangki juga langsung ditahan setelahnya. Disebutkan dugaan penerimaan suap sekitar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. Hari menyebutkan angka itu masih berupa dugaan.

"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar. Silahkan dihitung karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa pastikan tetapi dugaannya sekitar 500 ribu US dolar," ujar Hari.

Jaksa Pinangki yang sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan juga telah dilengserkan dari jabatannya.

Belakangan Irjen Napoleon Bonaparte yang diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Dia bersama-sama Brigjen Prasetijo diduga menerima suap.

"Selaku penerima (suap) itu yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah PU, kemudian kedua adalah NB," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers pada Jumat, 14 Agustus 2020.

Inisial PU merujuk pada Brigjen Prasetijo Utomo, sedangkan NB adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Prasetijo sebenarnya sudah lebih dulu dijerat sebagai tersangka terkait penggunaan surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Argo menjelaskan bila ada 2 pemberi suap yang dijerat yaitu Djoko Tjandra dan seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi. Dengan adanya kasus baru ini maka ada lagi klaster lain di sengkarut Djoko Tjandra yaitu seorang pengusaha.

"Barang bukti 20 ribu US, surat, HP, laptop dan CCTV yang dijadikan barang bukti," ujar Argo.

Napoleon dan Tommy pun telah dicekal. Sedangkan Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo sudah ditahan sebelumnya. Teranyar Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan untuk Napoleon dan Tommy.

"Pemeriksaan tersangka penerima dan pemberi dijadwalkan minggu depannya tanggal 24-25 Agustus," ujar Argo, Minggu (16/8/2020).

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi akan diperiksa lebih dulu pada tanggal 24 Agustus 2020 dan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo diperiksa keesokannya.

Bareskrim Polri, sebut Argo, juga akan memeriksa saksi-saksi. Namun, Argo tak bicara banyak siapa saja yang akan diperiksa.

"Rencana minggu depan memeriksa 10 saksi yang dituangkan dalam berita acara setelah naik sidik," lanjut Argo.

Halaman 2 dari 3
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads