Satlantas Polres Depok sudah mulai menindak pemotor yang masuk jalur cepat di Jalan Margonda. Sejumlah pemotor yang telanjur masuk jalur cepat nekat melawan arus hingga mengangkat motornya untuk menghindari razia polisi.
Terkait hal itu, Pjs Kanit Turjawali Satlantas Kota Depok Iptu Nanang Wahyu Wibowo mengatakan tindakan para pemotor tersebut berbahaya. Untuk itu, Nanang mengimbau pemotor mematuhi rambu yang sudah ada.
"Itu kalau dia balik (arah) membahayakan dirinya sendiri, dia lawan arus," kata Nanang saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nanang pun mengimbau pemotor mematuhi peraturan lalu lintas dengan menggunakan jalur lambat. Hal ini penting demi keselamatan berlalu lintas.
"Sebenarnya, kalau warga yang mengerti 'oh iya udah melanggar', kalaupun ada razia, tindak pidana ringan. Seharusnya dia tidak melawan arus yang membahayakan dirinya sendiri atau orang lain," tuturnya.
Sementara itu, Kasubnit Turjawali Satlantas Depok Ipda Suparman mengakui masih adanya sejumlah pemotor yang nekat masuk jalur cepat hingga melawan arus pada hari pertama penindakan ini.
"Ada juga yang muter balik setelah tahu di depan diadakan penindakan oleh jajaran Polres Metro Depok," kata Suparman.
Seperti diketahui, polisi mulai melakukan penindakan terhadap motor dan angkot yang masuk jalur cepat di Jalan Margonda, Depok. Hingga siang tadi, ada 300-an pemotor dan angkot yang ditilang karena masuk jalur cepat.
Kanalisasi motor dan angkot di jalur lambat Jalan Margonda ini diberlakukan setiap hari selama 24 jam, tidak terkecuali pada saat weekend. Motor dan angkot yang nekat masuk jalur cepat dikenakan denda tilang maksimal Rp 500 ribu.