Jaksa penuntut umum (JPU) kasus penyerangan Novel Baswedan, Fedrik Adhar, meninggal dunia karena terkonfirmasi positif virus Corona (COVID-19). Untuk memutus rantai penyebaran Corona, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tempat jaksa Fedrik bekerja akan ditutup dua hari untuk disemprot disinfektan.
"Karena hasil pemeriksaan medis jenazah terpapar COVID-19, maka untuk mengantisipasi pemutusan virus tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di mana yang bersangkutan bertugas, maka pada hari ini dan besok Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tidak melayani pelayanan umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ditutup mulai hari ini dan besok, Rabu (19/8) guna dilakukan penyemprotan desinfektan. Hari mengatakan jajaran di sana juga akan menjalani tes rapid dan swab Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan sterilisasi, penyemprotan disinfektan, termasuk dilakukan rapid test maupun swab di seluruh jajaran Kejari Jakarta Utara," ujarnya.
Hari berharap langkah ini bisa mengurangi risiko penularan virus Corona di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setelah ditutup selama dua hari. Apalagi pada Kamis (20/8) nanti merupakan tanggal merah.
"Mudah-mudahan hasilnya baik sehingga setelah 2 hari, hari ini dan besok, dilanjutkan libur maka minggu berikutnya mudah-mudahan sudah dalam kondisi steril, tidak lagi terpapar virus COVID-19," ungkap Hari.
Sebelumnya, JPU kasus penyerangan Novel Baswedan, Fedrik Adhar, meninggal dunia karena terkonfirmasi positif Corona. Sebelum terjangkit COVID-19, jaksa Fedrik sempat pulang kampung ke Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
"Kami sampaikan bahwa kronologi almarhum pada saat Idul Adha kemarin melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Baturaja, Sumatera Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kejaksaan RI, Selasa (18/8).
Simak video 'ASN Subang yang Positif Corona Bertambah, Total Jadi 21 Orang':