Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut JPU kasus penyerangan Novel Baswedan, Fedrik Adhar, meninggal dunia karena terkonfirmasi positif Corona. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan melakukan rapid test kepada karyawannya.
"Hari Selasa ada tes di kantor," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan, saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).
Ia mengatakan tes tersebut akan mengutamakan pegawai yang sebelumnya rutin melakukan kontak dengan jaksa Fedrik. Ia mengatakan, jika memungkinkan, semua pegawai di Kejari Jakut juga dites.
Selain itu, Sudarmawan mengatakan pihaknya sudah meminta pegawai yang melakukan kontak erat dengan jaksa Fedrik menjalani isolasi mandiri. Hal itu untuk mencegah adanya penularan COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya untuk jaga-jaga saja. Karena saya belum dapat info resmi penyebab meninggalnya almarhum," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) kasus penyerangan Novel Baswedan, Fedrik Adhar, meninggal dunia. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Fedrik terkonfirmasi positif Corona.
"Benar," kata Burhanuddin saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (17/8). Burhanuddin menjawab pertanyaan apakah Fedrik meninggal karena positif Corona.
Diketahui, Fedrik merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Lampung tahun 2000. Jaksa Fedrik terakhir kali menjabat Kasubsi Penuntutan Kejari Jakarta Utara.
Nama jaksa Fedrik sempat menjadi sorotan karena menjadi anggota tim JPU yang menuntut 2 penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dengan tuntutan ringan 1 tahun. Akhirnya majelis hakim memvonis 2 terdakwa kasus penyerang Novel Baswedan penjara 1,5 tahun, meskipun ada beberapa pihak yang tidak puas karena dinilai kasus tersebut tak mengungkap tuntas dalang di balik penyerangan.
Adapun alasan pertimbangan tuntutan 1 tahun penjara bagi penyerang Novel Baswedan sebelumnya kontroversial. Dalam pertimbangan surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6), jaksa menyebut kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.
"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
(yld/imk)