Duka Korps Adhyaksa Saat Jaksa Kasus Penyerang Novel Baswedan Tutup Usia

Round Up

Duka Korps Adhyaksa Saat Jaksa Kasus Penyerang Novel Baswedan Tutup Usia

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 18 Agu 2020 05:32 WIB
kejaksaan agung
Foto: dok
Jakarta -

Duka datang dari kalangan Korps Adhyaksa. Jaksa bernama Fedrik Adhar tutup usia. Fedrik Adhar merupakan JPU kKasus 2 terdakwa penyerang air keras terhadap Novel Baswedan, Fedrik Adhar.

"Innalillahi wainailaihi rojiun.. telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di RS Pondok Indah Bintaro, Smoga alm. Husnul Khotimah, aamiin ya robbal alamin," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/8/2020).

Hari mengatakan kejaksaan mendapatkan informasi bahwa jaksa Fedrik meninggal dunia karena komplikasi penyakit gula. Namun ia tidak mau memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab kematian jaksa Fedrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Info sakitnya komplikasi penyakit gula," ujarnya.

Senada dengan Hari, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengonfirmasi meninggalnya jaksa Fedrik. Akan tetapi dia mengaku belum mengetahui penyebab kematian bawahannya.

ADVERTISEMENT

"Ya mohon doanya ya. Kita belum tahu ini masih di RS," kata Sudarmawan, saat dikonfirmasi, Senin (17/8).

Sudarmawan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Fedrik. Ia mengungkapkan sedang berada di RS Pondok Indah Bintaro untuk melayat, sementara itu jasad jaksa Fedrik langsung dimakamkan hari ini.

"Beliau dimakamkan di TPU Jombang Bintaro hari ini," ujarnya.

Hasil tes Fedrik sendiri disebut terkonfirmasi positif Corona. Hal ini dibenarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin

"Benar," kata Burhanuddin saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (17/8/2020). Burhanuddin menjawab pertanyaan apakah Fedrik meninggal karena positif Corona.

Diketahui, Fedrik merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Lampung tahun 2000. Jaksa Fedrik terkahir menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan Kejari Jakarta Utara.

Nama jaksa Fedrik sempat menjadi sorotan karena menjadi anggota tim JPU yang menutut 2 penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dengan tuntutan ringan 1 tahun. Meski akhirnya majelis hakim memvonis 2 terdakwa kasus penyerang Novel Baswedan penjara 1,5 tahun, meskipun ada beberapa pihak yang tidak puas karena dinilai kasus tersebut tak mengungkap tuntas dalang dibalik penyerangan.

Adapun alasan pertimbangan tuntutan 1 tahun penjara bagi penyerang Novel Baswedan sebelumnya kontroversial. Dalam pertimbangan surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6), jaksa menyebut kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.

"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

(yld/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads