NF (15), ABG yang terinspirasi 'Slenderman' dalam kasus pembunuhan seorang bocah di Sawah Besar, Jakarta, divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan NF bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak.
"Menyatakan Anak NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu," ujar hakim ketua Made Sukereni, saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020).
"Menjatuhkan pidana penjara di LPKS Handayani dan di bawah pengawasan BAPAS selama 2 tahun dikurangi masa tahanan," imbuh hakim Made.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NF terbukti bersalah melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tim pengacara NF, Ditho Sitompoel, mengatakan hakim dalam pertimbangannya meringankan hukumannya karena keluarga korban telah memaafkan perbuatan NF. Selain itu, NF telah mengakui kesalahannya dan menyesal.
"Putusan tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan keluarga korban telah memaafkan pelaku, pelaku menyesali perbuatannya, dan pelaku merupakan korban kejahatan seksual," kata Ditho dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (18/8).
Ditho mengatakan di persidangan juga terungkap NF itu tidak mendapat pola asuh yang baik dari keluarganya sehingga dia memiliki trauma atau post traumatic syndrome disorder (PTSD) sehingga menyebabkan gangguan. Tak hanya itu, NF juga merupakan korban kekerasan seksual.
"Terungkap bahwa Anak NF merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kedua paman dan kekasihnya yang mengakibatkan kehamilan di usia dini. Kisah pilu tersebut pada akhirnya membuat anak NF terperangkap dalam perilaku yang salah, ia melampiaskan kekecewaan dan kesedihannya dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang mengantarnya ke persidangan," ucap Ditho.
Tonton video 'Ahli Jelaskan Ciri-ciri Kecenderungan Sifat Psikopat Pada Anak':
Untuk diketahui, putusan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut NF agar dipenjara selama 6 tahun di LPKA Kelas I Tangerang.
Oleh karena itu, jaksa mengaku pikir-pikir atas vonis hakim. Sementara itu, pihak NF menerima vonis hakim.
"Tim penasihat hukum NF mengapresiasi sikap hakim yang betul-betul memperhatikan kepentingan seluruh pihak, khususnya kepentingan terbaik Anak NF dan kandungannya," kata Ditho.
"Jaksa masih pikir-pikir atas putusan hakim," katanya.
Kasus pembunuhan yang dilakukan NF terjadi pada Kamis (5/3/2020) di rumahnya di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Korban yang merupakan teman dari adik pelaku tiba-tiba dipanggil oleh pelaku ke rumahya.
Korban kemudian diminta mengambil mainan di dalam bak mandi. Namun korban kemudian ditenggelamkan ke dalam bak mandi hingga tewas.
Setelah itu, N kemudian mengangkat jenazah korban. Dia menyembunyikan jasad korban di dalam lemarinya.
Hingga akhirnya, pada Jumat (6/3), N menyerahkan diri ke Polsek Taman Sari. Di sana, dia mengaku telah membunuh seorang anak dan menyimpan mayatnya di lemari.
Kemudian polisi menggeledah rumah NF dan benar saja, ditemukan mayat korban di dalam lemari pakaian. Dari proses penggeledahan ini, polisi menemukan sejumlah gambar kartun yang digambar oleh pelaku.
Beberapa tokoh yang digambar dari Slenderman hingga gambar-gambar dan tulisan yang menggambarkan penyiksaan.