Mumtaz Rais Ribut dengan Pimpinan KPK, PPP Bicara Sanksi di UU Penerbangan

Mumtaz Rais Ribut dengan Pimpinan KPK, PPP Bicara Sanksi di UU Penerbangan

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Sabtu, 15 Agu 2020 08:28 WIB
Nurhayati Monoarfa (Dok Facebook Nurhayati Monoarfa)
Foto: Nurhayati Monoarfa (Dok Facebook Nurhayati Monoarfa)
Jakarta -

Ketua DPP PAN Mumtaz Rais terlibat insiden keributan dengan pimpinan KPK Nawawi Pomolango di dalam pesawat Garuda gegara telepon. Wakil Ketua Komisi V dari fraksi PPP, Nurhayati Monoarfa menilai sikap Mumtaz Rais melanggar aturan penerbangan.

"Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan melarang penggunaan perangkat elektronik yang dapat mengganggu navigasi pesawat, aturan itu tercantum di Pasal 54 huruf f Undang-undang Penerbangan. Pasal itu menyebutkan, setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang mengoperasikan peralatan elektronik yang mengganggu navigasi penerbangan," kata Nurhayati kepada wartawan, Jumat (14/8/2020).

Telepon genggam (handphone), kata Nurhayati, merupakan alat elektronik yang bisa mengganggu navigasi. Sehingga akan mempengaruhi proses komunikasi pesawat dengan Air Traffic Controller (ATC).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Handphone, masuk dalam kategori alat elektronik yang mengganggu navigasi. Sinyal dan gelombang elektromagnetik yang dipancarkan telepon selular bisa mengganggu radar navigasi bahkan komunikasi pesawat dengan Air Traffic Controller (ATC)," kata dia.

Nurhayati mengungkapkan setiap pelanggar itu harus dikenakan sanksi. Dia menegaskan setiap penumpang harus mematuhi aturan itu.

ADVERTISEMENT

"Setiap pelanggaran selalu diikuti sanksi. Pada pasal 412 ayat 5 undang-undang yang sama mengatur siapa saja yang melanggar Pasal 54 huruf f tadi terancam pidana penjara selama dua tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta rupiah," tuturnya.

"Jadi sudah jelas setiap orang yang sedang melakukan perjalanan memakai pesawat terbang selama dalam penerbangan walaupun transit tapi masih di dalam pesawat maka harus mengikuti UU No 1 Tahun 2009 ini," sambungnya.

Nurhayati meminta semua pihak agar menyerahkan kasus ini kepada kepolisian. Dia meminta pelanggar aturan penerbangan tidak diberi toleransi.

"Kita serahkan saja kepada pihak kepolisian dalam prosesnya karena UU-nya sudah jelas mengatur hal ini. Keselamatan itu hal utama apalagi di dalam penerbangan memakai pesawat terbang zero accident tujuan utamanya dan zero tolerance kepada yang melanggar UU No 1 Tahun 2009," jelasnya.

Diketahui, peristiwa ribut antara pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Ahmad Mumtaz Rais terjadi di pesawat Garuda. Wasekjen PAN Irvan Hermawan, yang ikut serta bersama Mumtaz dalam pesawat tersebut, menjelaskan insiden keributan di pesawat GA 643 GTO-UPG-CGK (Gorontalo-Makassar-Jakarta).

Irvan membela Mumtaz Rais, yang disebut menggunakan HP di dalam pesawat. Menurut Irvan, keributan antara Mumtaz Rais dan Nawawi Pomolango sebenarnya sudah diselesaikan di atas pesawat.

"Penggunaan HP yang dilakukan oleh saudaraku Mumtaz Rais itu pada saat pesawat berhenti di Bandara Ujung Pandang, Makassar, untuk transit. Pesawat dalam keadaan kosong kecuali penumpang transit, bukan saat boarding," kata Irvan.

"Pada saat saudaraku Mumtaz Rais menggunakan HP dan diminta dimatikan oleh kru pesawat (pramugari) memang terjadi perdebatan, termasuk perdebatan dengan Bapak Nawawi Pomolango. Namun masalah ini sudah bisa diselesaikan secara baik pada saat itu juga oleh pimpinan rombongan Bapak Pangeran Khairul Saleh, yang duduknya di pesawat dekat dengan Mumtaz Rais dan Pak Nawawi Pomolango," ucap Irvan.

Sementara itu, Dirut Garuda Irfan Setiaputra menyebutkan keributan dipicu oleh salah satu penumpang kelas bisnis yang kedapatan menggunakan handphone saat pesawat sedang boarding di Gorontalo dan ketika pesawat tengah melakukan refueling sewaktu transit di Makassar.

Kejadian ini kemudian didengar oleh penumpang lain yang juga duduk di kelas bisnis. Penumpang tersebut kemudian ikut menegur sehingga terjadi adu argumen.

"Adapun atas laporan salah satu penumpang yang terlibat adu argumen, kejadian tersebut saat ini tengah ditangani oleh pihak berwajib. Garuda Indonesia juga akan menghormati proses hukum yang berjalan termasuk secara kooperatif akan memberikan informasi lebih lanjut bilamana dibutuhkan," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads