Dituding Makar, Loyalis Tommy Soeharto: Kubu Muchdi Rampas Paksa Berkarya

Dituding Makar, Loyalis Tommy Soeharto: Kubu Muchdi Rampas Paksa Berkarya

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 14 Agu 2020 22:57 WIB
Priyo Budi Santoso
Priyo Budi Santoso (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sekjen Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso, berkeberatan atas tudingan makar yang disampaikan Sekjen Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang. Priyo menyebut kubu Muchdi Pr menggunakan cara politik belah bambu untuk mendapatkan SK Kemenkum HAM.

"Makar? Ini dibolak-balik. Kami mempertahankan hak kami untuk menjaga eksistensi dan marwah Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Tommy Soeharto. Kini ada pihak yang ingin merampas paksa lewat SK Menkum HAM. Semua orang tahu ini cara-cara yang tidak pantas, ilegal, dan tidak sah. Model belah bambu. Bisa menjadi 'aib demokrasi' pada pemerintahan ini," ujar Priyo kepada wartawan, Jumat (14/8/2020).

Priyo mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima SK Kemenkum HAM itu. Dia menegaskan pihaknya akan mengajukan gugatan tentang SK ini ke PTUN dan MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak boleh tinggal diam dan akan melakukan langkah-langkah hukum atau langkah lainnya yang dijamin konstitusi. Kami sudah ajukan keberatan kepada pemerintah dengan tembusan KPU, Bawaslu, Ombudsman, bahkan juga kepada Presiden Jokowi," katanya.

"Pekan depan kami ajukan gugatan hukum PTUN, pidana dan perdata dan juga ke MA," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, Priyo juga bicara adanya ancaman pidana karena kubu Muchdi Pr mencatut nama Tommy sebagai Ketua Dewan Pembina. Padahal Tommy tidak mengetahui atau mengizinkan namanya dicatut sebagai Ketua Dewan Pembina Berkarya.

"Ada pihak yang telah mencatut nama Tommy Soeharto, Neneng A Tuty, Tintin Hendyani, Wartini, Maria Zuraida, dan sederet nama lainnya tanpa izin. Pak Tommy amat keberatan atas pencatutan nama tanpa izin, dan tanpa sepengetahuan beliau sebagai Ketua Dewan Pembina, dan ini manipulasi yang berpotensi pidana," tegasnya.

Sebelumnya, kubu Muchdi Pr menyebut sikap tim hukum Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) yang menolak SK Kemenkum HAM soal kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Pr adalah tindakan salah.

"Ini diingatkan karena masih ada kegiatan yang mengatasnamakan partai, baik di pusat dan daerah, yang membuat bingung masyarakat. Contohnya surat edaran dan instruksi berkop Partai Berkarya dan ditandatangani Priyo Budi Santoso yang mengaku sekretaris jenderal, padahal SK Kemenkum HAM RI telah mencabut SK kepengurusannya dan tidak punya hak lagi mengatasnamakan posisi itu sejak terbitnya SK Kemenkum HAM RI baru tertanggal 30 Juli 2020," kata Sekjen Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang, kepada wartawan, Kamis (13/8).

Menurutnya, tindakan Priyo bisa dikategorikan sebagai makar. Dia lantas menyebut Priyo sebagai seseorang yang berhalusinasi.

"Ini baru makar dan pidana. Hanya orang halu dan tidak tahu aturan partai yang mau mengikutinya. Heran juga masih ada juga yang termakan imbauan atau instruksi tersebut," ucapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads