Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan hukuman mati ke pasangan suami-istri (pasutri) Faisal Nur-Murziyanti dalam kasus penyelundupan sabu Malaysia-Aceh seberat 20 kg. Faisal beraksi dari bui karena sedang menjalani hukuman pidana penjara di kasus narkoba.
Hal itu terungkap dalam putusan PT Banda Aceh yang dikutip detikcom, Jumat (14/8/2020). Faisal merupakan penghuni Blok C Kamar 10C LP Pekanbaru. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dalam kasus narkoba pada 2015.
Pertengahan 2019, Murziyanti menelepon suaminya yang ada di penjara soal rencana penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia. Faisal menyetujui rencana istrinya dan diaturlah strategi agar narkotika bisa lolos ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengiriman melalui perjalanan laut dan dilakukan secara estafet. Semua dikendalikan atas perintah Faisal, yang mendekam di balik jeruji bui. Cukup telepon para anak buahnya, pergerakan narkotika terus terpantau Faisal.
Komplotan ini diamankan saat diendus tim BNN di Jalan Iskandar Muda, Aceh. Anggota mafia sabu ini kemudian diadili secara terpisah, termasuk istri Faisal, Murziyanti.
Pada 17 Juni 2020, Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan hukuman mati kepada Faisal-Muzriyanti. Vonis mati itu sesuai dengan tuntutan jaksa. Tidak terima, keduanya mengajukan banding.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Idi tertanggal 17 Juni 2020 Nomor 26/Pid.Sus/2020/PN Idi yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis PT Banda Aceh.
Duduk sebagai ketua majelis M Zaenal Arifin dengan anggota Mansur dan Zulkifli. Ketiganya sependapat dengan alasan PN Idi, yaitu:
Hukuman mati sebagai edukatif bagi Faisal dan Muzriyanti maupun masyarakat luas agar menjadi pembelajaran bahwa melakukan tindak pidana narkotika apalagi dengan jumlah barang bukti sedemikian besar jumlahnya akan sangat banyak yang menjadi korban hilangnya masa depan terutama bagi generasi muda.
Preventif dengan hukuman yang akan diterapkan kepada Terdakwa diharapkan menimbulkan efek jera bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan seperti yang dilakukan Terdakwa, bersifat represif diharapkan terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di tingkat internasional maupun nasional.
"Sebagai hukum itu sendiri mempunyai tujuan dengan asas manfaat, yaitu guna penyelamatan generasi muda Indonesia dari keterpurukan kecanduan narkotika yang akan merusak bangsa dan negara Indonesia ke depannya," ujar majelis tinggi dalam sidang pada Kamis (13/8).
(asp/elz)