Palu Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh, diketok keras kepada mafia sabu jaringan Malaysia-Aceh. Enam orang dibuat tidak berkutik, yaitu 2 orang dihukum mati, 3 orang dipenjara seumur hidup, dan sisanya 20 tahun penjara. Berikut ini daftar lengkapnya.
Berdasarkan berkas putusan yang dirangkum detikcom, Rabu (1/7/2020), jejaring ini cukup rapi dalam menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia. Kasus penyelundupan sabu itu direncanakan sejak Juli 2019.
Pada 21 Agustus 2019, kapal yang membawa 20 kg sabu berlayar dari pelabuhan rakyat di Juru, Penang, Malaysia. Kapal berlayar dan sesampai di tengah perairan Malaysia-Indonesia, kapal yang disewa Saleh menghampiri. Paket sabu pindah dari satu kapal ke kapal lain.
Di tengah perjalanan, sabu dipindahkan lagi ke kapal lain. Hal itu untuk mengecoh petugas. Akhirnya 20 kg sabu masuk ke pelabuhan tikus di jalur sungai Simpang Ulim, Aceh Timur.