Pemerintah Hong Kong telah meresmikan Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengimbau warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong menghindari kegiatan politik lokal.
"KJRI juga senantiasa memberikan imbauan kepada WN di Hong Kong agar selalu waspada mengikuti aturan yang ditetapkan otoritas setempat, kemudian menghindari kegiatan-kegiatan yang bersifat politik lokal," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, dalam telekonferensi Kemlu RI pada Kamis (13/8/2020).
Judha mengatakan Indonesia mengakui sistem pemerintahan di Hong Kong yang menerapkan prinsip satu negara dua sistem. Dia mengatakan Indonesia juga menjunjung tinggi pemenuhan nilai demokrasi dan hak asasi manusia terkait WNI yang ada di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia mengakui prinsip one country two systems yang mengatur hubungan antara RRT dan Hong Kong sebagai negara dan sebuah wilayah administratif khusus. Terkait itu juga Indonesia juga menjunjung tinggi pemenuhan nilai-nilai demokrasi dan HAM terkait dengan perlindungan WNI di Hong Kong," kata Judha.
Lebih lanjut, Judha juga meminta setiap WNI di Hong Kong menghubungi pihak KJRI apabila mengalami kesulitan. Dia memastikan KJRI Hong Kong selalu siaga.
"Dan menghubungi KJRI jika ada kesulitan. KJRI Hong Kong dapat dihubungi melalui hotline yang selalu sedia 24 jam," ucap Judha.
Selain itu, Judha mengatakan pemerintah RI melalui KJRI Hong Kong selalu melakukan koordinasi dengan otoritas Hong Kong guna memastikan perlindungan WNI. Menurutnya, Kemlu juga memastikan kondisi dan perlindungan WNI, terutama terkait dengan COVID-19.
"Pemerintah melalui KJRI di Hong Kong selalu berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan perlindungan WNI di sana," kata Judha.
"KJRI Hong Kong senantiasa melakukan koordinasi dengan departemen ketenagakerjaan dan otoritas kesehatan di Hong Kong untuk memastikan langkah-langkah pencegahan dan perlindungan, terutama terkait dengan penyebaran COVID-19," imbuhnya.
Diketahui, pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Nasional baru di Hong Kong telah mengirim rasa ketakutan hingga ke Taiwan. Warga Taiwan takut China akan merebut negara pulau itu.
Seperti dilansir AFP, Selasa (7/7), China dan Taiwan berpisah pada 1949 setelah pasukan nasionalis kalah perang saudara dari komunis Mao Zedong, melarikan diri ke pulau yang sejak saat itu terus direbut oleh China.
"Undang-undang itu membuat saya semakin tidak menyukai China," kata salah seorang mahasiswa berusia 18 tahun Sylvia Chang dari Universitas Nasional Taiwan di Taipei.
"Mereka telah berjanji 50 tahun tidak akan berubah untuk Hong Kong tetapi mereka menjadi semakin keras.... Saya khawatir Hong Kong hari ini bisa jadi Taiwan besok," lanjutnya.