Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengumumkan Indonesia dan Korea Selatan telah menyepakati adanya essential business travel corridor arrangement (koridor perjalanan bisnis). Retno menegaskan koridor perjalanan bisnis itu akan mulai dibuka pada 17 Agustus 2020.
"Alhamdullilah pembahasan mengenai pengaturan tersebut telah selesai. Pada hari ini saya umumkan bahwa esensial bisnis travel koridor arrangement dengan Korea Selatan telah disepakati dan akan berlaku mulai Senin 17 Agustus 2020, bertepatan dengan peringatan kemerdekaan indoensia ke-75," kata Retno dalam telekonferensi pada Kamis (!3/8/2020).
Retno menjelaskan koridor perjalanan bisnis tersebut ditujukan untuk keperluan bisnis bagi kalangan diplomatik dan bisnis. Dia menegaskan perjalanan ini bukan dimaksudkan untuk keperluan wisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya ulangi lagi bahwa travel koridor ini diperuntukkan untuk pebisnis esensial untuk kalangan diplomatik dan dinas dan tidak mencakup kunjungan untuk tujuan wisata," ujar Retno.
Lebih lanjut, Retno berharap adanya pengaturan koridor perjalanan bisnis ini dapat memfasilitasi sektor swasta dan pebisnis guna melakukan kerja sama investasi. Dia berharap agar kegiatan ekonomi antara kedua negara dapat terus berjalan.
"Pembahasan arrangement ini dilakukan secara detail dan memakan waktu yang tidak sebentar. Hal ini kita lakukan guna memastikan bahwa pengaturan essential business travel corridor ini senantiasa mengedepankan protokol kesehatan yang ketat," ucap Retno.
Retno mengungkapkan, koridor perjalanan bisnis dengan Korsel merupakan pengaturan kedua yang dimiliki Indonesia. Sebelumnya, Indonesia juga telah melakukan pengaturan koridor perjalanan bisnis dengan Uni Emirat Arab (UEA).
(isa/isa)