Kepala BPOM Gorontalo, Yudi Noviandi menjelaskan, pengamanan miras ini dilakukan dua kali, yakni pada Juli dan awal Agustus. 4 ton miras diamankan pada 20 Juli lalu, sementara 1,3 ton miras diamankan 11 Agutus kemarin.
"Kami bekerjasama dengan unsur TNI dan Polri, terkait dengan maraknya peredaran miras di Gorontalo. Miras cap tikus ini tidak ada izin edar di Provinsi Gorontalo. Giat ini dua kali, pertama 20 Juli kita menemukan lebih kurang empat ton cap tikus, kemudian operasi kedua, 11 Agustus kita mendapatkan 13 kardus dengan isi 1 kardus 100 liter jadi di total sekitar 1,3 ton," kata Yudi Noviandi, Kamis (13/8/2020).
Dia menyatakan, barang haram ini berasal dari Sulut. Miras-miras tersebut masuk ke Gorontalo melalui perbatasan Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
"Untuk miras 4 ton disembunyikan dalam truk yang ditimbun dengan bahan-bahan rempah atau sayur seperti bawang untuk mengelabui petugas perbatasan. Kasus ini berkat informasi intelijen bisa cepat tertangkap," jelas Yudi.
![]() |
Yudi menuturkan saat ini marak permintaan miras cap tikus oleh pemilik warung-warung di Gorontalo. Untuk meminimalir masuk ke Gorontalo, BPOM mengawasi bagian hulu.
"Pelakunya terbatas. Untuk miras yang pertama hanya satu orang, dan miras yang kedua ini akan dilakukan gelar perkara masih dilakukan penyelidikan siapa pemilik barang dan bertanggungjawab barang ini," ungkap Yudi.
Dia menambahkan, hasil uji alkohol dalam miras cap tikus berkisar 30 hingga 50 persen.
"Dasar dilaksanakan giat ini adalah dugaan pelanggarannya terkait dengan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang undang-undangan pangan bahwa adanya oknum dengan sengaja mengedarkan produk pangan tanpa izin edar dengan sanksi pidana 2 tahun paling lama atau 4 miliar maksimal," tutup Yudi. (isa/isa)